Freeport Bingung dengan Konsep Izin Usaha Tambang Baru Jokowi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 15:11 WIB
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengaku pemerintah belum menjelaskan secara detail ketentuan penting dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Freeport menyebut aturan terbaru pemerintah membuat ketidaknyamanan dalam melanjutkan investasi. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia mengaku belum mengerti penjelasan pemerintah soal konsep perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat untuk melakukan ekspor konsentrat. Padahal, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, sampai saat ini perusahaannya belum diberitahu ihwal fasilitas yang didapat jika mengubah status dari KK menjadi IUPK. Akibatnya, manajemen menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi lebih lanjut karena statusnya merasa digantung.

"Pemerintah sendiri belum jelaskan IUPK bentuknya seperti apa. Masalah produksinya nanti bagaimana, kan seharusnya ada di IUPK," ujar Riza di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah telah menjelaskan beberapa syarat IUPK kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Freeport memang telah menyetujui beberapa syarat, namun ada klausul lain ihwal IUPK yang ingin dirundingkan.

Salah satunya, adalah kepastian fiskal yang mengikuti kontrak sebelumnya (nail down) dan tidak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (prevailing). Jika permintaan ini tidak dilakukan, perusahaan jadi enggan melanjutkan investasinya.

"Kondisi sekarang ini bikin kami tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial saja. Tapi kami berharap pemerintah memberikan jalan," terangnya.

Pangkas Produksi

Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan akan mengurangi operasional pertambangan sesegera mungkin karena belum ada lampu hijau ihwal rekomendasi ekspor. Bahkan, ia mengatakan gudang persediaan konsentrat milik Freeport sudah penuh menampung bahan galian yang belum terjual.

"Pemerintah belum menjelaskan kepada kami, sehingga kami belum bisa ekspor. Sementara itu, gudang perusahaan hampir penuh," lanjutnya.

Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting jika pemerintah tidak memberikan izin ekspor konsentrat lagi.

Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam keterbukaan informasi yang dirilis Freeport-McMoran pada pekan lalu.

Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER