Sertifikasi AEO Pangkas Dwelling Time dan Kerek Daya Saing

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 14:45 WIB
Dari segi upaya efisiensi, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30 persen dari dwelling time normal.
Dari segi upaya efisiensi, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30 persen dari dwelling time normal. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat Operator Ekonomi Terdaftar atau Authorized Economic Operator (AEO) dan bergabung menjadi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Sebelumnya, program sertifikasi AEO lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasok logistik dalam perdagangan global.
Program ini telah disepakati, diakui dan diiimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Sertifikat AEO diperuntukkan bagi operator ekonomi dalam hal ini pihak - pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional seperti produsen, importir, eksportir, pengangkut, konsolidator, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan dan distributor. Jika operator memiliki sertifikat AOE, DJBC akan memberikan kemudahan dalam proses logistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan DJBC terus berupaya memperluas manfaat dari program AEO dan MITA Kepabeanan. Hasilnya, setiap tahun jumlah perusahaan yang tergabung dalam AEO terus mengalami peningkatan.

Ilustrasi peti kemas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Pada tahun 2015 hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat AEO. Per Februari 2017, jumlah perusahaan pemilik sertifikat AEO telah mencapai 46 perusahaan.

Sementara untuk MITA Kepabeanan, DJBC telah menetapkan 264 perusahaan tergabung di dalamnya hingga awal tahun 2017.

"Para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan juga memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan dan penerimaan negara," jelasnya dalam Simposium AEO dan Penetapan MITA Kepabeanan di Kantor DJBC, Selasa (21/2).

Dari segi efisiensi, perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan berkontribusi terhadap penurunan 30 persen dari waktu rata-rata waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) normal yaitu dari 3,4 hari menjadi 2,38 hari. Dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84 persen atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016.

Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34 persen jika dibandingkan perusahaan Jalur Hijau, hal ini dimungkinkan karena waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat.

Tak hanya itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 29,30 persen dari total penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor pada tahun 2016 yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Fasilitas AEO

Mardiasmo menambahkan bahwa program AEO bukan hanya milik satu instansi pemerintah. Namun diharapkan akan ada sinergi yang muncul dengan instansi pemerintah lain yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan rantai pasokan logistik barang.

Dengan terwujudnya sinergi antar instansi pemerintah dan partnership dengan pengguna usaha melalui program AEO, serta terbentuknya single risk management antara DJBC dengan instansi pemerintah lainnya tentu akan memiliki kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan menjadi leverage bagi kemajuan bangsa dan negara.

"Ini ujungnya adalah bagaimana berkontribusi kepada bangsa dan negara," tutur Mardiasmo.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, di Indonesia, fasilitas sertifikasi AEO dikeluarkan oleh DJBC.

Pemilik sertifikat AEO akan mendapatkan fasilitas tertinggi yang diberikan DJBC bagi trader yang memiliki reputasi baik. Selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

"Kami berani memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki AEO karena kami telah melakukan verifikasi lapangan sebelumnya dalam waktu lama," kata Heru.

Syarat Memperoleh AEO

Dalam testimoni tertulis, PT Eratex Djaja Tbk., PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Bentoel Interasional Investama menyatakan bahwa setelah mendapatkan sertifikasi AEO.

Perusahaan mengaku menjadi lebih percaya diri dalam persaingan global karena mendapatkan jaminan keamanan, fasilitasi, dan kecepatan terhadap mata rantai pasokan sesuai dengan standar perdagangan internasional.

Mengutip situs resmi DJBC, perusahaan yang berhak mendapatkan sertifikat AEO adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai;
2. Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan;
3. Mempunyai kemampuan keuangan;
4. Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
5. Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
6. Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
7. Mempunyai sistem keamanan kargo;
8. Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang;
9. Mempunyai sistem keamanan lokasi;
10. Mempunyai sistem keamanan pegawai;
11. Mempunyai sistem keamanan mitra dagang;
12. Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
13. Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang dimaksud dalam nomor 1 hingga 12. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER