Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, email tersebut bermaksud untuk mengingatkan kembali para peserta amnesti pajak terkait komitmen kepatuhannya dalam membayar pajak. Adapun sebagai langkah awal, seluruh harta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.
"Lewat blast email yang dikirim secara bertahap satu, dua hari ini, kami ingatkan soal kewajiban setelah ikut tax amnesty," ujarnya saat ditemui di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga juga mengajak seluruh WP yang memiliki harta yang belum pernah dilaporkan untuk segera mengikuti amnesti pajak. Pasalnya, setelah amnesti pajak, DJP bakal makin gencar melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Tak main-main, DJP juga berencana menambah 5.000 personel tenaga pemeriksa pajak, sehingga jumlahnya menjadi dua kali lipat dari saat ini. Sebagian dari tambahan tenaga tersebut berasal dari petugas Account Representative (AR) yang jumlahnya sekarang ada 6.000 personel.
"Tahun ini, kami berencana menambah 5 ribu tenaga pemeriksa. Sekarang, jumlahnya ada 5 ribu personel," pungkasnya. (bir)