Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengaku sedih karena program amnesti pajak (
tax amnesty) bakal segera berakhir. Sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak, program amnesti pajak bakal berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
"Saya sedih ditinggal amnesti, karena amnesti bisa berdampak ke penerimaan yang cukup bagus," tutur Ken dalam acara Dialog Perpajakan Menteri Keuangan bersama perwakilan berbagai asosiasi pelaku usaha di Gedung Mar'ie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/2).
Berdasarkan data DJP, per 20 Februari 2017, program amnesti pajak telah menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp104,1 triliun yang berasal dari uang tebusan peserta. Angka itu baru 65 persen dari target Rp160 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken mengingatkan, bahwa pemerintah tidak akan melaksanakan program serupa lagi dalam waktu dekat. Karenanya, Ken mengajak seluruh pelaku usaha yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan segera berpartisipasi.
Alasannya, atas harta tambahan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana pajak selama menyetorkan uang tebusan.
Jika fiskus menemukan harta tambahan wajib pajak setelah program amnesti pajak berakhir, maka harta tambahan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi sebesar 200 persen.
"Amnesti pajak akan pergi dan tidak akan kembali lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Ken mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti program amnesti pajak. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini.
Imbauan itu disampaikan Ken dalam bentuk surat bernomor S-28/P/2017 tentang Imbauan Untuk Mensukseskan Periode Terakhir Program Amnesty Pajak. Surat itu ditandatangani Ken pada 28 Januari 2017.
"Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih giat melakukan kegiatan sosialisasi dan mengajak seluruh kerabat, anggota keluarga, dan masyarakat sekitarnya untuk memanfaatkan program amnesti pajak," tutur Ken dalam surat imbauan tersebut.
(gir/gen)