Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengingatkan fiskus untuk selalu melakukan proses pemeriksaan pajak wajib pajak (WP) sesuai prosedur. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan wajib pajak.
"Kalau terlalu agresif dalam menggali potensi (pajak), kadang ada prosedur yang sengaja dilewatkan," ujarnya saat ditemui di Gedung Mari'e Muhammad Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/2).
Haniv mengatakan, target pajak yang meningkat terus setiap tahunnya bukan menjadi alasan bagi petugas pajak untuk melangkahi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Amerika Serikat, target pajak tinggi itu tidak masalah. Wajib pajak punya hak dan kewajiban. Wajib pajak itu punya hak untuk transparan dalam penerapan pajak. Tidak boleh sembarangan," katanya.
Sebagai Kepala Kanwil, Haniv bertugas untuk mengawasi kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kewenangannya, di antaranya KPP Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, serta Perusahaan Masuk Bursa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kanwil juga berperan sebagai hakim tingkat pertama jika ada sengketa wajib pajak di KPP di bawah kewenangannya. Kalau tak bisa diselesaikan, maka masalah itu bisa dibawa ke pengadilan pajak.
"KPP itu tugasnya di lapangan. Kanwil tugasnya mengawasi KPP. Kalau ada WP yang didzalimi, misalnya di KPP dikasih Surat Tagihan Pajak (STP) sembarang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) sembarang, maka Kanwil berhak meluruskan," tegas dia.
Selama ini, Haniv akui, ia banyak bertemu dengan wajib pajak untuk menyelesaikan masalah pajak. Salah satunya, PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), tempat di mana Ramapanicker Rajamohanan Nair bekerja sebagai Country Director.
"Kami ini hakim yang meluruskan kalau ada yang tidak benar. Banyak yang diluruskan, bukan hanya (PT EKP) ini saja. Yang lebih besar juga ada," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rajamohanan saat ini tengah terbelit kasus suap yang melibatkan Kasubdit Bukti Perulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Handang Soekarno.
Dalam wawancara terpisah, Haniv mengungkapkan, pihaknya memang menyarankan pembatalan STP atas PT EKP. Pasalnya, STP yang diterbitkan oleh KPP PMA Enam, tempat di mana PT EKP terdaftar, tidak sesuai prosedur.
(bir)