Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku, selama ini, koordinasi antara keduanya belum optimal. Padahal, pemda selaku pemungut pajak daerah memiliki informasi terkait wajib pajak yang berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kami optimalkan (koordinasi). Kami sudah berkali-kali kirim surat, tetapi kadang bupati atau walikota tidak (menanggapi) kan," tutur Mardiasmo saat ditemui di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo mencontohkan, pelaku usaha takut kepada kepala daerah, karena pemda berwenang dalam memberikan izin berusaha di daerahnya. Karena itu, kepala daerah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat untuk mengingatkan soal pembayaran pajak penghasilan (PPh) pelaku usaha yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga tengah mempertimbangkan untuk memungut PPh wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersamaan dengan pembayaran retribusi pasar tradisional daerah.
"UMKM itu kan banyak di pasar. Kalau kami gabungkan dengan restribusi pasar bagaimana? Jadi, pada saat pemda memungut retribusi pasar sekaligus dia memungut PPh UMKM," tutur Mardiasmo.
Kendati demikian, Mardiasmo belum bisa menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan terealisasi.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.307,6 triliun atau naik 18,34 persen dari realisasi tahun lalu, Rp1.104,9 triliun. (bir/gen)