Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menuturkan, penyusunan recovery plan ini sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. Setiap masalah yang diderita bank, lanjutnya, memiliki perencanaan pemulihan yang berbeda-beda.
Recovery plan ini rencananya terdiri dari beberapa skema penyelamatan jika ada masalah terkait likuiditas, solvabilitas, permodalan bank, hingga kualitas aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, tidak semua bank diharuskan membuat recovery plan ini. Ia menyebut, hanya 12 bank yang masuk daftar Domestic Systematically Important Bank (DSIB) yang wajib membuat perencanaan ini.
Namun sebelum menerima rencana dari bank-bank tersebut, OJK bakal menyusun beleidnya terlebih dulu yang nantinya akan memiliki payung hukum Peraturan OJK (POJK).
Peraturan pertama, lanjutnya, terkait penyusunan recovery plan. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai penetapan status pengawasan bank sistemik.
Di dalam rencana peraturan tersebut, OJK akan menetapkan status bank sistemik yang dikategorikan menjadi tiga tahapan pengawasan; pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Jika terdapat bank yang sudah masuk pengawasan intensif, maka bank juga harus menyusun recovery plan yang komprehensif jika status pengawasannya memburuk.
Di samping itu, pemerintah juga akan membentuk peraturan soal bank perantara (bridging bank) yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank ini berfungsi untuk membantu kondisi keuangan bank yang hampir pailit.
"Jika nanti ada sesuatu yang diinginkan tak terjadi, maka recovery option ini bisa turun menghadapi ini semua. Maka dari itu, pedoman perbankan harus siap," katanya. (gir/gen)