Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah golongan cukai rokok dari 12 golongan menjadi delapan atau sembilan golongan pada 2018 mulai mendapat dukungan para akademisi.
Pemangkasan jumlah golongan cukai rokok dinilai bisa mengoptimalkan penerimaan cukai yang menjadi salah satu andalan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengisi pundi negara.
Peneliti Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan golongan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang justru merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Praktiknya selama ini, untuk harga rokok mahal mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," kata Bambang, dikutip Kamis (23/2).
Ia menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ditemukan UGM melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin setiap dua tahun sekali. Bahwa tarif cukai yang rumit justru menghasilkan tingkat ketidakpatuhan yang lebih tinggi dari perusahaan rokok. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika struktur tarif cukai lebih sederhana.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih difokuskan pemerintah pada kenaikan tarif.
Lalu mulai 2018, Pemerintah akan memangkas strukturnya menjadi delapan sampai sembilan golongan tarif.
“Di 2017 kita mengecilkan gap antar
layer, tapi tetap sama ada 12
layer. Mulai 2018 kita akan kurangi mungkin menjadi sembilan atau delapan. Dengan kebijakan jangan sampai
layer ini dimanfaatkan men-
switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," jelasnya.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengurangi golongan tarif cukai rokok dari 12 golongan menjadi delapan sampai sembilan saja mulai tahun depan.
Hendrawan berpendapat bahwa dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.
“Tingkatan tarif yang lebih sederhana membuat kepatuhan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit,” kata Hendrawan.
(gen)