Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatat usulan pelarangan iklan rokok dalam draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok, guna menekan jumlah perokok di Indonesia.
Atas hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Grup MNC Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Selain itu pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau. Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril, dikutip Senin (23/1).
Senada dengan Syafril, Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk Gilang Iskandar menegaskan, draf revisi UU Penyiaran yang diterima DPR belum menjadi draf resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draf dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.
"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, acara olah raga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," pungkas Gilang.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.
"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.
Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan.
(gen)