Atas hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Grup MNC Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Selain itu pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau. Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Syafril, Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk Gilang Iskandar menegaskan, draf revisi UU Penyiaran yang diterima DPR belum menjadi draf resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draf dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.
Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan. (gen)