Pemerintah Diminta Lebih Serius Berantas Bisnis Rokok Ilegal

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 18:55 WIB
Kenaikan tarif pita cukai setiap tahun turut memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal, oleh karena itu pemerintah harus lebih gencar memberantasnya.
Kenaikan tarif pita cukai setiap tahun turut memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal, oleh karena itu pemerintah harus lebih gencar memberantasnya. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan turunnya penerimaan cukai di 2016 yang dilihat dari hasil realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Total penerimaan cukai untuk sementara mencapai Rp143,5 triiliun, atau setara dengan 92,7 persen target APBNP 2016 sebesar Rp148,1 triliun.

Penyebab turunnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi hasil tembakau dari 348 miliar batang sepanjang 2015, menjadi 342 miliar batang di tahun ini. Alias mengalami penurunan 1,7 persen.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menduga tidak tercapainya target produksi rokok, bisa ditafsirkan juga karena banyak konsumen yang beralih ke rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sejalan dengan terus ditingkatkannya usaha pemberantasan rokok ilegal, kebijakan cukai yang berkesinambungan serta menjamin keberlangsungan industri juga penting,” kata Muhaimin, Jumat (6/1).

Ia melanjutkan, sudah tiga tahun anggota Gaprindo tidak pernah sukses meningkatkan produksi rokok. Pasalnya gempuran rokok ilegal semakin marak, akibat terus meningkatnya harga rokok legal karena kenaikan cukai.

“Saat harga rokok legal bisa mencapai Rp18 ribu per bungkus, rokok ilegal bisa dijual di kisaran Rp8 ribu. Ini karena rokok ilegal tidak membayar cukai,” katanya.

Menurut Moefti, untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal maka sebaiknya pemerintah tidak mengerek tarif pita cukai terlalu tinggi setiap tahunnya. Ia menyebut sebaiknya kenaikan cukai hanya mengikuti laju inflasi.

“Kalau sampai 10 persen ini menjadi beban buat industri,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebelumnya menuturkan, saat ini peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 12 persen.

“Kondisi ini dipicu dari regulasi yang ada dan permintaan yang tinggi di pasar. Jangan sampai di tahun depan jumlahnya semakin meningkat,” paparnya.

Terkait merosotnya penerimaan cukai 2016, Yustinus berpendapat hal tersebut kembali kepada fungsi cukai itu sendiri. Cukai memiliki tujuan utama untuk pengendalian bagi produk yang memiliki dampak negatif, jika akhirnya menjadi pemasukan bagi kas negara itu lain soal.

"Sebenarnya untuk menambah pendapatan melalui cukai pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi objek cukai. Negara kita memiliki objek cukai paling sedikit, hanya tiga. Sudah saatnya pemerintah melakukan ekstensifikasi, seperti wacana terakhir mengenai cukai plastik kresek," kata Yustinus. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER