Pembentukan Holding BUMN Migas Terganjal Permintaan DPR

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 16:00 WIB
Pembentukan holding BUMN migas terhambat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengkaji lagi PP Nomor 72 Tahun 2016.
Pembentukan holding BUMN migas terhambat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengkaji lagi PP Nomor 72 Tahun 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) terlihat jalan di tempat.

Sampai saat ini, pemerintah mengaku belum ada kemajuan yang berarti pasca penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 sebagai pondasi pembentukan holding BUMN sektoral.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pembentukan holding BUMN migas terhambat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin mengkaji lagi PP Nomor 72 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR masih meminta kajian kembali soal PP 72 tahun 2016. Kami kan ingin secepatnya, namun ternyata ada beberapa masalah administrasi yang perlu dikerjakan," ujar Edwin di Gedung DPR, Kamis (23/2).

Padahal menurutnya, pembentukan holding migas ini perlu dikebut agar distribusi gas menjadi lebih efisien. Pasalnya dengan pembentukan holding, investasi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bisa dikonsolidasikan, sehingga beban operasional bagi distribusi gas yang dilakukan dua badan usaha ini juga bisa ditekan.

Jika harga gas lebih efisien, ia yakin hal ini akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar, khususnya untuk gas yang diperuntukkan bagi industri manufaktur.

"Hal ini nantinya membuka ruang penurunan harga gas di konsumen akhir karena mata rantai jauh lebih efisien. Apalagi, kebutuhan gas di Indonesia akan mengalami peningkatan lima kali lipat pada 2050 mendatang," katanya.

Sebagai informasi, panjang pipa gas di seluruh Indonesia per Juli 2016 mencapai 9.215,75 kilometer (km). Sebanyak 4.831,04 km, atau 52,42 persen, merupakan pipa gas open access.

PGN sendiri mengoperasikan pipa open access sepanjang 1.038,4 km, atau 21,49 persen dari total panjang pipa open access. Sementara itu, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Gas menguasai 48,48 persen dari total pipa open access, atau sepanjang 2.342,14 km.

Jika digabung, Pertagas dan PGN nantinya menguasai 69,97 persen pipa open access yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menjelaskan, DPR memang meminta pemerintah untuk menunda pembentukan holding BUMN migas karena dasar hukumnya, yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ia menitikberatkan pada pasal 2A PP tersebut, di mana saham pemerintah di suatu BUMN bisa disertakan ke dalam BUMN lain atau Perseroan Terbatas (PT) lain (inbreng) tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Politikus Partai Demokrat menganggap, pasal tersebut sangat berbahaya karena membuka peluang privatisasi BUMN tanpa persetujuan lembaga legislatif.

“Tidak bisa seperti ini. Kalau dibiarkan, BUMN kita bisa saja diberikan ke swasta. Makanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan, kami jelas menolak," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang tidak pernah mengiktsertakan DPR di dalam penyusunan PP tersebut. Bahkan, sampai saat ini DPR belum mendengar secara langsung maksud dan tujuan pemerintah membentuk holding BUMN.

"Kami sebetulnya ingin mendengar, maunya apa dan sasarannya apa dengan PP Nomor 72? Karena sebagai pengawas APBN, kami perlu dilibatkan. Ini kan menyangkut uang negara. Karena minimnya informasi, kami juga belum bisa menilai urgensi pembentukan holding ini apa sebetulnya," jelas Azam. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER