Jakarta, CNN Indonesia -- Jika tidak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum pelaksanaan keterbukaan otomatis informasi jasa keuangan dan pajak (automatic exchange of information/ AEoI).
Hal itu disampaikannya di hadapan 12 ribu peserta penutupan amnesti pajak yang sebagian besar di antaranya berasal dari kalangan pengusaha. "Saya akan keluarkan Perppu mengenai ini. Karena, kalau harus melalui UU, prosesnya lama," terang Jokowi, Selasa (28/2).
AEoI merupakan kerja sama Indonesia bersama 101 negara lainnya yang berakibat pada tidak ada laginya rahasia terkait jasa keuangan dan perpajakan. Kebijakan ini mulai efektif pada Juli 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah efektif, Jokowi mengungkapkan, tak ada lagi orang yang dapat menghindari pembayaran pajak atau menyembunyikan harta. Hal ini pula yang menjadi salah satu dasar keikutsertaan Indonesia.
"Ini ditandatangani semua negara. Kalau Perppu tak dikeluarkan, kita dikucilkan karena dianggap tak kredibel," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Adapun kebijakan ini akan dikeluarkan sebelum Juli 2017. Rencananya, hal ini akan dibawa dalam forum G20. Namun, rencana ini tetap akan dibahas bersama parlemen sebagai partner pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap, pemerintah bisa merilis Perppu mengenai AEoI usai pelaksanaan amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017. "Secepatnya lah, tax amnesty selesai, Perppu selesai," ucapnya beberapa waktu lalu.
Perppu tersebut diperlukan untuk membuka data simpanan wajib pajak di bank. Selama ini, data terkait dijamin kerahasiaannya oleh Undang-undang. Karenanya, pemerintah perlu menerbitkan beleid yang setingkat dengan UU.
(bir)