Hasil Tax Amnesty Tak Terpengaruh Dugaan Korupsi Dirjen Pajak

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2017 18:28 WIB
Toh, Wakil Presiden Jusuf Kalla bilang, keterkaitan Dirjen Pajak baru sebatas dugaan dan belum ada hal-hal yang mengarah ke hal yang lebih jauh.
Toh, Wakil Presiden Jusuf Kalla bilang, keterkaitan Dirjen Pajak baru sebatas dugaan dan belum ada hal-hal yang mengarah ke hal yang lebih jauh. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penyerapan uang dari pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak tak akan terpengaruh, meski nama Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi terseret kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagi Jusuf Kalla, kasus yang menyeret nama Ken sama sekali tak ada kaitannya dengan pelaksanaan tax amnesty dan itu artinya tak ada pengaruh terhadap penyerapan uang amnesti pajak.

"Saya kira, tak ada hubungannya antara tax amnesty dan apa yang anda katakan itu," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang nomor dua itu menjelaskan, proses penyerapan pajak melalui tax amnesty hanya tersisa satu bulan dan itu semakin membuatnya yakin bahwa kasus yang menjerat Ken tak ada hubungannya dengan tax amnesty tersebut.

Toh, keterkaitan Ken baru sebatas dugaan dan belum ada hal-hal yang mengarah ke hal yang lebih jauh. Ia meminta, masyarakat menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Lagipula perkara ini sedang diselesaikan KPK, kita lihat nanti persoalannya," ujar Jusuf Kalla.

Hingga saat ini, penyerapan tax amnesty baru mencapai Rp 112 triliun. Angka tersebut terhitung masih cukup jauh dari target awal yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 165 triliun.

Jusuf Kalla menuturkan, itu semua bukan masalah karena tax amnesty disebar dengan harapan para pengemplang pajak membayar dengan sukarela.

Kalau ternyata hasil dari tax amnesty tak sesuai target, Jusuf Kalla menilai, jumlah orang yang mengemplang pajak tidak sebanyak yang diperkirakan.

"Kalau tak banyak tax amnesty, artinya tak banyak orang yang salah," terang dia.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), tertulis ada pertemuan antara Dirjen Pajak dengan Arif di Lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Pajak, pada 23 September 2016 lalu.

Pertemuan Arif dengan Ken sendiri tak terlepas dari peran Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif yang merupakan kenalan Haniv, sebelumnya menghubungi Haniv untuk meminta dipertemukan dengan Ken. Untuk mengabulkan permintaan tersebut, Haniv menugaskan Handang untuk mengantarkan Arif.

"Keesokan harinya, 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," kata Jaksa Penuntut Umum Alif Fikri dalam surat dakwaan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Arif diduga berperan sebagai perantara Rajamohanan untuk menemui Ken. Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pertemuan tersebut terkait pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Sebagai informasi, Handang dan Rajamohaman tertangkap saat bertransaksi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016 lalu. JPU mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan, US$6 miliar kepada Handang.

Ken sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut pada Januari lalu. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER