Sri Mulyani Bungkam Soal Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 16:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani enggan membuka mulut terkait hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu terhadap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus suap Handang Soekarno.
Menkeu Sri Mulyani enggan membuka mulut terkait hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu terhadap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus suap Handang Soekarno. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum mendapatkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan kepada seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Kalau itu, nanti saya sampaikan kalau sudah ada hasilnya," ujar Sri Mulyani singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (2/3).

Adapun dalam pemeriksaan di tingkat internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi turut menjadi salah satu pejabat yang diperiksa. Pasalnya, nama Ken ikut terseret dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ken turut bertemu dengan Handang dan Arif Budi Sulistio. Sedangkan Arif diduga memiliki peran sebagai perantara antara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajamohanan Nair untuk bertemu dengan Ken.

Rajamohanan dan Handang telah ditangkap oleh KPK pada 21 November 2016 karena diduga memberikan dan menerima suap. Di mana Rajamohanan disebut memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar kepada Handang.

Sayangnya, Sri Mulyani belum mau membuka mulut lebih lebar terkait hasil pemeriksaan terhadap Ken.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat internal memang sengaja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Itjen adalah instansi yang menangani masalah kepatuhan internal, baik dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin mengenai kepatuhan internal, dan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan tata kelola dan intregritas dari keseluruhan pelayanan Kemenkeu,” katanya.

Adapun pemeriksaan oleh Itjen dilaksanakan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), baik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT EKP terdaftar, KPP PMA Enam, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER