"Kalau itu, nanti saya sampaikan kalau sudah ada hasilnya," ujar Sri Mulyani singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (2/3).
Adapun dalam pemeriksaan di tingkat internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi turut menjadi salah satu pejabat yang diperiksa. Pasalnya, nama Ken ikut terseret dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajamohanan dan Handang telah ditangkap oleh KPK pada 21 November 2016 karena diduga memberikan dan menerima suap. Di mana Rajamohanan disebut memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar kepada Handang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat internal memang sengaja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Itjen adalah instansi yang menangani masalah kepatuhan internal, baik dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin mengenai kepatuhan internal, dan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan tata kelola dan intregritas dari keseluruhan pelayanan Kemenkeu,” katanya.
Adapun pemeriksaan oleh Itjen dilaksanakan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), baik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT EKP terdaftar, KPP PMA Enam, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. (gen)