Indonesia Masuk Daftar Hitam Jika Tak Rilis Aturan Main AEoI

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 13:05 WIB
Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global jika tak memiliki perangkat hukum.
Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global jika tak memiliki perangkat hukum. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Keseriusan Indonesia mengikuti keterbukaan informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) harus dituangkan melalui aturan main. Jika pembentukan Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei 2017 nanti, kepesertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) tidak akan bisa diaktifkan. MCAA merupakan perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar pertukaran informasi keuangan nasabah.

Risiko lain, Direktor Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum domestik.

Adapun, tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Indonesia dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian global," ujarnya, Jumat (3/3).

Pun demikian, John optimistis, Undang-undang Ketentuan Perpajakan (KUP) bisa menjadi payung hukum tertinggi pelaksanaan AEoI di Indonesia. Ia meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sama-sama mengebut pembahasan revisi UU KUP dalam waktu tiga bulan ke depan.

Berbeda dengan DJP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menginginkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi solusi payung hukum tertinggi pelaksanaan AEOI di Indonesia.

Ini merupakan cara yang instan untuk mendasari penerapan AEoI sembari menunggu kepastian revisi Undang-Undang Perbankan dan UU KUP yang tak kunjung kelar. AEoI merupakan aturan global yang diiniasi oleh negara-negara yang tergabung dalam G20 dan OECD.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, perangkat hukum dibutuhkan agar otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengakses data secara otomatis dan tanpa menyebutkan nasabah. Selain itu, otoritas pajak juga berhak melakukan pertukaran data nasabah dengan negara mitra. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER