Pemerintah Klaim Sukses Paksa Google Bayar Pajak

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 15:53 WIB
Ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan Google diklaim sesuai dengan kesepakatan yang didiskusikan antara Google dengan pemerintah.
Ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan Google diklaim sesuai dengan kesepakatan yang didiskusikan antara Google dengan pemerintah. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv mengklaim, Google Indonesia, perwakilan usaha Google Asia Pacific Pte Ltd, akan membayarkan tunggakan pajaknya kepada pemerintah dalam waktu dekat ini. Namun, ia enggan merinci besaran pajak dan tunggakan perusahaan mesin pencarian internet itu.

"Pokoknya kurang dari sebulan. Semuanya satu paket lah, selesai lah yang penting," ujar Haniv di Kemenkeu, Jumat (3/3).

Ia menjelaskan, ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang didiskusikan antara Google dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, sambung Haniv, yang dikejar pemerintah dari pembayaran pajak Google adalah kepatuhan membayar pajak yang diharapkan mulai dilakukan dan berkelanjutan di masa yang akan datang.

"Google mau bayar pajak saja sudah bagus untuk Indonesia. Di negara lain, masih ngotot-ngotot, di kita sudah begini itu sudah bagus," imbuh dia.

Haniv berharap, kesediaan Google membayar pajak kepada pemerintah dapat menjaga hubungan baik antara pemerintah dengan Google. Istilahnya, simbiosis mutualisme, dimana pemerintah membutuhkan kepatuhan pembayaran pajak Google, dan Google pun membutuhkan kepastian untuk melangsungkan usahanya di Tanah Air.

"Karena kan Google investasi di Indonesia, kami saling memahami lah. Apalagi, Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," katanya.

Sebagai informasi, kepastian pembayaran pajak dari Google merupakan hasil pemberian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan oleh DJP Kemenkeu kepada perusahaan.

Berdasarkan perhitungan awal DJP Kemenkeu, setidaknya Google harus membayar tunggakan pajak mencapai Rp5 triliun kepada negara yang berasal dari utang dan sanksi denda pajak.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP Kemenkeu telah melancarkan berbagai langkah untuk menagih pajak Google. Penagihan pajak dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

Melalui DJP Kemenkeu, pemerintah beberapa kali mengundang dan menemui perwakilan Google untuk berdiskusi dan bernegosiasi terkait pembayaran pajak dan besarannya. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER