"Pokoknya kurang dari sebulan. Semuanya satu paket lah, selesai lah yang penting," ujar Haniv di Kemenkeu, Jumat (3/3).
Ia menjelaskan, ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang didiskusikan antara Google dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Google mau bayar pajak saja sudah bagus untuk Indonesia. Di negara lain, masih ngotot-ngotot, di kita sudah begini itu sudah bagus," imbuh dia.
"Karena kan Google investasi di Indonesia, kami saling memahami lah. Apalagi, Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," katanya.
Sebagai informasi, kepastian pembayaran pajak dari Google merupakan hasil pemberian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan oleh DJP Kemenkeu kepada perusahaan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJP Kemenkeu telah melancarkan berbagai langkah untuk menagih pajak Google. Penagihan pajak dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.
Melalui DJP Kemenkeu, pemerintah beberapa kali mengundang dan menemui perwakilan Google untuk berdiskusi dan bernegosiasi terkait pembayaran pajak dan besarannya. (bir/gen)