OJK Bakal Rilis Beleid Dua Produk Investasi Baru

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 15:50 WIB
OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengelolaan investasi, seperti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.
OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengelolaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis dua produk pengelolaan investasi baru dan merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur demi mendukung biaya pembangunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.

“Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperkuat sisi suplai di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

"Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengelolaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset," ungkap Muliaman.

Dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution.

Lebih rinci, yaitu produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).

"OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing," jelasnya.

Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.

Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER