Kemenperin Usul 86 Perusahaan Dapat Harga Gas Industri Murah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 14:32 WIB
Kementerian Perindustrian menyatakan, ke-86 perusahaan tersebut terdiri dari lima sektor, yaitu petrokimia, pupuk, baja, kaca, dan keramik.
Kementerian Perindustrian menyatakan, ke-86 perusahaan tersebut terdiri dari lima sektor, yaitu petrokimia, pupuk, baja, kaca, dan keramik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah mengajukan 86 perusahaan untuk mendapatkan fasilitas penurunan harga gas bagi industri. Kemenperin berharap, penurunan gas ini segera disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Muhammad Khayam menuturkan, ke-86 perusahaan itu terdiri dari lima sektor, yaitu petrokimia, pupuk, baja, kaca, dan keramik.

Meski petrokimia, pupuk, dan baja telah diajukan sebelumnya, namun sektornya perlu dimasukkan kembali secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, penurunan harga gas industri bagi ketiga sektor tersebut sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016.

"Kemarin, dengan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016, baru tiga sektor saja. Ini kan harus ditambah dua lagi karena mendesak, yaitu kaca dan keramik. Jadi itu dulu. Setelahnya, baru dituntaskan dua sektor lagi, yaitu oleochemical dan sarung tangan karet," jelas Khayam, Selasa (7/3).

Lebih lanjut ia menuturkan, ke-86 perusahaan ini dipilih sesuai jumlah perusahaan yang bergerak di lima sektor tersebut di Indonesia. Secara lebih rinci, delapan sektor merupakan perusahaan di bidang petrokimia, pupuk, dan baja, sementara 78 perusahaan sisanya adalah perusahaan yang bergerak di bidang keramik dan kaca.

Kelima sektor tersebut dipilih karena kebutuhannya terbilang mendesak. Menurut Khayam, seluruh sektor tersebut memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi dan menggunakan gas sebagai bahan baku industri tersebut.

"Sementara ya 86 perusahaan itu dulu. Kami juga perlu lihat, bedanya gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) kan mengikuti harga internasional, sedangkan gas pipa ini tidak begitu. Nantinya, kalau harga naik ya bilang naik. Kalau harga turun ya harus turun," tuturnya.

86 Perusahaan Diajukan Mendapat Gas Industri MurahIlustrasi gas industri. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Di samping itu, ia mengatakan bahwa pemerintah siap untuk menambah sektor yang bisa mendapatakan penurunan harga gas bagi industri menjadi 11 sektor.

Tambahan sektor itu rencananya terdiri dari tekstil, makanan dan minuman, pulp dan kertas, serta kawasan industri.

Jika 11 perusahaan tersebut disetujui pemerintah, maka sekiranya akan ada 300 perusahaan yang bisa menikmati fasilitas tersebut dengan volume gas mencapai 2.200 MMSCFD. Namun, agar hal tersebut bisa berjalan, tentu saja pemerintah harus kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

"Tentu nanti diubah jumlah sektornya dan mulai berlakunya. Jika dulu berlaku surut sejak Januari 2016, maka ini mungkin saja berlaku surut sejak Januari 2017," katanya.

Ditemui di tempat terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menyebut, saat ini instansinya masih mempelajari rekomendasi dari Kemenperin. "Ini masih dibahas," terangnya di Kementerian ESDM.

Di dalam pasal 4 Perpres Nomor 40 Tahun 2016, penurunan harga gas bagi industri hanya diperuntukkan bagi tujuh sektor, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Untuk itu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu jika tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi atau harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER