Jonan Resmi Pangkas Harga Gas Industri di Sumatera Utara

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2017 10:42 WIB
Dirjen Migasi Kementerian ESDM diberi wewenang melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dirjen Migasi Kementerian ESDM diberi wewenang melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan resmi memangkas harga gas untuk pelanggan industri di Sumatera Utara.

Ketentuan tersebut ditetapkan Jonan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Untuk Industri di Wilayah Medan dan sekitarnya, yang diteken 13 Februari 2017 lalu.

“Harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya, dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi,” kata Jonan dikutip dalam beleid tersebut, Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi, tercantum pada Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Lampiran I Kepmen Nomor 434 menyebutkan, tiga kontrak jual beli gas yang diubah menggunakan wewenang pemerintah adalah:

1. Gas sebesar 4,7 BBTUD milik PHE NSO yang dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga awal US$7,85 per MMBTU, menjadi US$6,95 per MMBTU plus 1 persen ICP.

2. Gas sebanyak 4,8 BBTUD milik PT Pertamina EP yang dijual kepada PT PGN (Persero) Tbk dengan harga awal US$8,24 per MMBTU, menjadi US$6,82 per MMBTU plus 1 persen ICP.

3. Volume gas sebesar 3 BBTUD yang dijual Triangle Pase Inc kepada PGN yang awalnya dibanderol US$7,85 per MMBTU diturunkan jadi US$7,85 per MMBTU plus 1 persen ICP.

Selain mengubah harga hulu gas, Jonan juga menginstruksikan tarif penyaluran gas melalui pipa dalam transaksi tersebut untuk diubah melalui lampiran II.

1. Penyaluran gas PHE NSO melalui pipa Pertamina untuk ruas Arun - Belawan, yang sebelumnya dipungut tarif US$2,78 per MSCF ditekan jadi US$1,88 per MSCF.

2. Tarif penyaluran gas dari Pertamina EP dari Pangkalan Susu - Wampu yang sebelumnya US$0,92 per MSCF dipangkas jadi US$0,8 per MSCF.

3. Penyaluran gas dari Triangle Pase Inc melalui pipa PGN dari Arun - Belawan yang sebelumnya nol, dinaikkan jadi US$1,88 per MSCF.

Terakhir, Jonan juga merevisi biaya distribusi gas bumi dari pipa milik PGN kepada pembeli akhir pelaku industri di Sumatera Utara, dari US$1,35 per meter kubik menjadi US$0,9 per meter kubik.

“Harga gas bumi hulu, tarif penyaluran dan biaya distribusi gas bumi tersebut, berlaku untuk seluruh jenis pengguna gas bumi di wilayah Medan dan sekitarnya,” imbuh Jonan.

Evaluasi Tahunan

Mantan Menteri Perhubungan juga memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap harga gas bumi tersebut setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan sekali,” katanya.

Sementara, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ditugaskan untuk mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi hulu di Sumatera Utara kepada produsen gas bumi.

Terakhir, Badan Pengatur Hilir Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER