Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemangkasan tarif PPnBM yang berlaku saat ini, dinilai Yustinus perlu dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
“Kalau mau mendorong konsumsi, mungkin bisa diturunkan tarifnya, misalnya dari pungutan 75 persen menjadi hanya 50 persen," ucap Yustinus kepada CNNIndonesia.com di sela acara Kaltara Investment Forum 2017, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perhitungannya, bila tarif diturunkan, pertumbuhan konsumsi barang mewah dapat meningkat dan secara bersamaan dapat sedikit mengerek penerimaan negara dari PPnBM, yakni sekitar Rp20 triliun sampai Rp25 triliun bila semua jenis PPnBM sedikit diturunkan.
Hanya saja, bila pemerintah masih ingin mematok pajak tinggi bagi barang mewah, besaran pajak yang saat ini dikenakan dirasanya sudah tepat. Tinggal dioptimalkan dengan perubahan kode sesuai sistem yang diberlakukan oleh seluruh negara di kawasan Asia Tenggara atau Asean, yakni kode
harmonized system (HS).
Pasalnya, sesuai perubahan dalam PMK terbaru disebutkan bahwa pemerintah menyesuaikan perubahan kode HS agar memperlancar pencatatan atau dokumentasi pengenaan pajak terhadap barang mewah impor yang masuk ke dalam negeri.
"Memang perlu perubahan kode HS ini karena kalau tidak diubah, nanti tidak dapat dipungut PPnBM-nya saat impor masuk ke dalam negeri," jelasnya.
Sehingga dengan perubahan PMK tersebut, Yustinus berharap agar perbaikan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih baik dan optimal, termasuk untuk mencatat pajak barang masuk dan keluar yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Sosialisasi AturanHal ini selaras pula dengan tujuan pemerintah yang ingin membenahi seluruh sistem perpajakan dalam negeri sehingga penerimaan negara lebih optimal. Tugas pemerintah saat ini adalah mengkomunikasikan perubahan atas PMK tersebut.
"Ini harus dikomunikasikan agar masyarakat mengerti tentang perubahannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sri Mulyani telah merilis PMK terbaru soal PPnBM dengan tarif mulai dari 20 persen sampai 75 persen. Untuk tarif 20 persen dikenakan untuk barang mewah, seperti rumah mewah dan town house dengan nilai sekitar Rp20 miliar serta apartemen dan kondominium senilai Rp10 miliar.
Sedangkan untuk tarif 40 persen dikenakan untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dikemudikan serta kelompok peluru, senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Untuk tarif 50 persen dikenakan untuk kelompok pesawat udara, seperti helikopter dan pesawat udara. Adapula tarif tersebut dikenakan bagi senjata artileri,
revolver, pistol, dan lainnya.
Kemudian untuk tarif 75 persen dikenakan untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, kendaraan air lain seperti feri dan
yacht. Namun, bila untuk keperluan negara, tidak dikenakan PPnBM.
(gen)