Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan uang tebusan pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp113 triliun hingga 9 Maret 2017. Realisasi ini masih dibawah target yang sebesar Rp165 triliun.
Dari situs resmi DJP, uang tebusan pajak sebesar Rp113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp105 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,97 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp813 miliar.
Berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sebesar Rp4.463 triliun, di antaranya sebanyak Rp3.300 triliun berasal dari deklarasi aset di dalam negeri dan Rp1.018 triliun dari deklarasi aset di luar negeri. Adapun, jumlah dana repatriasi senilai Rp145 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi jumlah SPH yang disampaikan Wajib Pajak (WP) mencapai 737.957 dengan SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan, jumlah WP yang memohon ampunan pajak sebanyak 711.026.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi non-usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp5,84 triliun, serta WP Badan UMKM Rp397 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengingatkan para WP yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini untuk menghindari sanksi yang tertuangdalam Undang-undang Pengampunan Pajak.
Hestu memastikan, DJP siap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan amanat pasal 18 UU Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017 nanti, terutama bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan WP yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Hestu.
Hestu menegaskan, WP yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
"Sedangkan, bagi WP yang sudah ikut, namun masih menyembunyikan harta lain, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," imbuhnya.
(bir/gen)