BKPM Usul Peserta Tax Amnesty Ekspansi Dari Harta Tambahan
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 17:21 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Harta tambahan yang dideklarasikan merupakan harta legal dan tercatat dalam sistem pajak. Pemilik bisa memanfaatkannya sebagai jaminan pinjaman perbankan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau pelaku usaha peserta amnesti pajak (tax amnesty) untuk mempercepat ekspansi bisnisnya dengan memanfaatkan harta tambahan yang telah diungkap. Toh, harta tambahan yang dideklarasikan merupakan harta legal tercatat dalam sistem pajak.
"Daripada dana menganggur, ekspansi bisnis bisa dimajukan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi mulai membaik membuat saya semakin yakin bahwa permintaannya akan ada. Jadi, ekspansi akan bisa produktif," ktutur Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, akrab disapa Tom, saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per sore ini, total harta yang terungkap dalam program amnesti pajak telah mencapai Rp4.462,3 triliun. Di antaranya Rp145 triliun berasal dari repatriasi.
Tom mengingatkan, harta tambahan yang dideklarasikan merupakan harta legal dan sudah tercatat dalam sistem pajak. Artinya, pemilik bisa memanfaatkannya sebagai jaminan pinjaman perbankan maupun langsung menggunakannya untuk modal ekspansi. Begitu pula dengan dana segar yang merupakah hasil repatriasi aset peserta amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mengakomodasi proses ekspansi, BKPM beberapa waktu lalu juga telah meluncurkan pelayanan izin investasi tiga jam untuk proyek-proyek yang didanai dari dana hasil repatriasi program amnesti pajak.
Tahun lalu, Tom sempat memperkirakan, penetrasi harta tambahan tax amnesty ke sektor riil baru akan marak terjadi pada kuartal II dan III ini. Tom optimistis, kebijakan pengampunan pajak akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi tahun ini.
Sekuritisasi Proyek Infrastruktur Pemerintah
Lebih lanjut, Tom mengungkapkan, pemerintah tengah memikirkan skema sekuritisasi pendanaan proyek infrastruktur pemerintah di pasar modal. Salah satu tujuannya adalah untuk menyerap dana dari investor yang mengungkap harta yang selama ini tidak dilaporkan.
"Proyek-proyek infrakstruktur, seperti bandara, jalan tol, investor bagaimana mengaksesnya? Kecuali kalau investor raksasa yang siap suntik puluhan triliun tetapi untuk investor kecil kan susah,” terang dia.
Namun, Tom belum bisa membeberkan wacana tersebut secara mendetail. Pasalnya, BKPM harus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga diantaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Wacana sekuritisasi ini akan menjadi suatu wacana yang sangat penting dan mendapat perhatian di tim ekonomi," pungkasnya.(bir)