Bos Pajak Masih Pede Tax Amnesty Laris Manis di 'Injury Time'

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 10:00 WIB
Pasca tax amnesty DJP akan mengeksekusi pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak yang mengatur ketentuan atas harta tambahan yang disembunyikan.
Pasca tax amnesty DJP akan mengeksekusi pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak yang mengatur ketentuan atas harta tambahan yang disembunyikan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai potensi peningkatan jumlah peserta dan penerimaan uang tebusan masih besar selama dua minggu terakhir program amnesty pajak (tax amnesty).

"Potensinya masih [banyak]. Saya berharap masih ada yang ikut dari [wajib pajak] yang besar-besar," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, kemarin.

Berdasarkan data DJP, per Selasa (14/3), wajib pajak peserta amnesti pajak baru mencapai 727.363 wajib pajak, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapai 32 juta wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah uang tebusan yang baru terkumpul juga baru mencapai Rp105,54 triliun atau 64 persen dari target yang sebelumnya digadang-gadang, Rp165 triliun. Uang tebusan tersebut berasal dari Rp4.491 triliun harta tambahan yang dilaporkan wajib pajak.

Ken menegaskan, pasca tax amnesty DJP akan mengeksekusi pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak yang mengatur ketentuan atas harta tambahan yang disembunyikan namun tidak diikutkan dalam program amnesti pajak. Dalam hal ini, pengenaan denda sebesar 200 persen dari nilai pajak penghasilan yang dikenakan.

Sanksi sebesar 2 persen selama maksimal dua tahun juga akan dikenakan bagi wajib pajak yang ketahuan belum melaporkan seluruh hartanya dalam program amnesti pajak.

"Kalau mereka tidak pakai [tax amnesty], ya saya gunakan hak penegakkan hukum, gantian," tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menambahkan saat ini DJP telah mengantongi data wajib pajak misalnya yang terkait dengan dokumen Panama Papers.

"Begitu Automatic Exchange of Information berjalan, kami akan semakin banjir informasi," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan analisis data dari berbagai konsultan bertaraf internasional, terdapat Rp3.650 triliun harta Warga Negara Indonesia yang parkir di luar negeri. Sementara, yang sudah dilaporkan melalui program amnesti pajak baru sekitar Rp1.200 triliun.

"Jadi masih ada potensi sekitar Rp2 ribu triliun lagi yang harusnya bisa masuk dalam dua minggu ke depan dari yang ikut tax amnesty," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER