Hingga Februari, Pemerintah Kantongi Pajak Rp134,6 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 06:30 WIB
Penerimaan pajak tersebut tumbuh 8,15 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, Rp124,4 triliun.
Penerimaan pajak tersebut tumbuh 8,15 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, Rp124,4 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per akhir Februari 2017, penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp134,6 triliun atau sekitar 10,29 persen dari target Rp1.307,6 triliun. Angka itu tumbuh 8,15 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, Rp124,4 triliun.

"Periode yang sama tahun lalu, [penerimaan pajak] kita tumbuh minus 8 persen. Jadi, sudah ada sinyal-sinyal yang Insya Allah positif," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal saat ditemui di Gedung Mari'e Muhammad DJP, Senin (13/3).

Kendati menangkap sinyal positif, DJP belum bisa berpuas diri. Pasalnya, target penerimaan pajak tahun ini meningkat 18,23 persen dari penerimaan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yon merinci, penerimaan pajak non migas mencapai sekitar Rp126,8 triliun atau tumbuh 5,85 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, Rp119,8 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak nonmigas turun 5,35 persen.

Peningkatan kinerja juga terjadi pada penerimaan pajak migas yang telah terkumpul Rp7,8 triliun atau melesat 66 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Yon, kenaikan penerimaan pajak tersebut terjadi karena hampir seluruh pos penerimaan pajak mengalami kenaikan, terutama Pajak Penghasilan (PPh). Pemicunya mulai dari perbaikan harga minyak hingga menggeliatnya aktivitas ekonomi dan perdagangan internasional.

Per akhir bulan lalu, penerimaan PPh non migas mencapai Rp71,8 triliun, lebih tinggi 4,91 persen dari periode yang sama tahun lalu, Rp68,4 triliun. Khusus untuk PPh 22 impor mencetak angka pertumbuhan 9,88 persen, membaik dari tahun lalu yang keok 7 persen.

Kemudian, PPh 21 wajib pajak perorangan hanya bisa tumbuh di kisaran 1 persen menjadi hampir Rp18 triliun karena ada peningkatan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak dari Rp36 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun pada tahun lalu.

Sementara, PPh 25/29 Badan masih tumbuh negatif 0,5 persen menjadi Rp16 triliun, meskipun membaik dari periode yang tahun lalu yang masih minus 15 persen.Berikutnya, PPh Final terkumpul Rp14,9 triliun.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerimaan telah terkumpul Rp53,8 triliun, naik 6,94 persen dari periode yang sama tahun lalu. Capaian ini membaik dari capaian Februari 2016 yang tumbuh minus 8,9 persen. Kontributor PPN berasal dari PPN dalam negeri sebesar Rp30 triliun dan PPN impor yang penerimaannya tumbuh 16,9 persen menjadi Rp21 triliun

"Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan," ujarnya.

Yon optimistis, sinyal positif perbaikan penerimaan akan terus berlanjut ke depan. Hal itu mengingat aktivitas pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan tak lagi terkekang oleh program amnesti pajak (tax amnesty) yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Sebagai pengingat, pemeriksaan pajak akan dihentikan begitu wajib pajak mengikuti amnesti pajak.

"Untuk extra effort memang masih tertahan karena untuk semua kegiatan kami belum bisa full capacity," ujarnya.

Selain itu, keyakinan Yon juga didukung oleh komitmen pengembangan basis pajak baru yang diperoleh dari laporan peserta amnesti pajak.

Tak hanya itu, DJP juga akan menegakkan pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang mengatur sanksi bagi wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak tetapi masih menyembunyikan sebagian atau seluruh hartanya. Strategi ini penting untuk mengkompensasi penerimaan September tahun ini yang tak lagi dibantu oleh penerimaan uang tebusan amnesti pajak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER