Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak pernah berniat mematikan usaha perikanan dengan menaikkan kewajiban pajak pengusaha perikanan atau melalui kebijakan moratorium terhadap kapal asing dan eks asing.
“Goblok banget kalau kita (Pemerintah) mematikan usaha perikanan," kata Sri Mulyani, Selasa (14/3).
Justru kata dia, jika banyak perusahaan perikanan yang tidak beroperasi hal ini malah akan berimbas pada pendapatan pajak dari sektor perikanan. Sebaliknya, ia justru berharap agar perusahaan perikanan bisa berkembang lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 (Greenpeace/Jurnasyanto Sukarno) |
"Kalau mati kita tidak dapat pajak, makanya saya ingin usaha perikanan tiga sampai empat kali lebih maju," kata perempuan yang kerap disapa Ani.
Untuk itu, Ani mengimbau para pengusaha harus menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya, mendaftarkan ukuran kapal yang mereka miliki sesuai ukuran sebenarnya.
"Harus ikuti aturan, kalau memang kapal benar,
reporting benar, perusahaan akan baik-baik saja. Saya evaluasi, Anda juga harus evalusi, biar semua senang," kata Ani.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut saat ini masih banyak pelaku usaha yang menghindari kewajiban membayar pajak. Modusnya dengan melaporkan lebih sedikit jumlah dan harga kapal yang dimilikinya, melaporkan hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai, tidak melaporkan jenis kegiatan usaha, hingga tidak melaporkan hasil pendapatan.
"Temuan KKP dan Satgas 115 masih banyak ditemukan praktik
mark down, ini modus tindak pidana dan penghindaran pajak," kata Susi.
Mark down sendiri banyak dilakukan untuk tujuan menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM subsidi, serta melaporkam hasil tangkapan lebih kecil dari yang sebenarnya.
"Akibatnya penerimaan pajak itu jadi kecil, berbeda ketika sudah kita ukur ulang," kata Susi.
Data PNBP menyebutkan sepanjang April 2016 hingga Maret 2017 negara telah menerima Rp122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal ikan yang sebelumnya telah melakukan mark down. Untuk itu, Susi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan agar pendapatan serta serapan pajak negara bisa lebih seimbang.
"Saya akan terus kerjasama dengan Kementerian Keuangan, maka pengusaha juga harus patuhi peraturan," kata Susi.