Sri Mulyani Buka Akses Data Wajib Pajak dengan Syarat Ketat

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 17:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani bersedia memberikan data WP asing, selama memiliki dugaan kuat melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan.
Menkeu Sri Mulyani bersedia memberikan data WP asing, selama memiliki dugaan kuat melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak akan pelit berbagi data nasabah yang diperlukan oleh otoritas negara lain ketika kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018.

Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang ditekennya pada 3 Maret 2017 menyebutkan, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara.

Pertama dilakukan berdasarkan permintaan. Kemudian dilakukan secara spontan, dan terakhir dilakukan secara otomatis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani Buka Akses Data Wajib Pajak dengan Syarat KetatKantor Pusat Ditjen Pajak. (REUTERS/Iqro Rinaldi)

Nah, informasi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas negara lain maupun sebaliknya, menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia bisa dilakukan asalkan wajib pajak (WP) diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

“Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).

Kedua, WP yang berstatus warga negara atau perusahaan asing itu melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak.

Ketiga, menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

“Terakhir, WP tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain harus memenuhi enam kriteria.

“Negara tersebut telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi tersebut tidak tersedia,” jelasnya.

Kemudian, informasi yang diminta tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi.

Selanjutnya, permintaan informasi didasari atas kecurigaan atau dugaan yang memadai.

“Informasi tersebut juga harus diyakini ada di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis WP yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER