Pemerintah Naikkan Setoran Dividen BUMN Tahun Depan Rp2 T

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2017 15:34 WIB
Dividen BUMN diharapkan jadi alternatif sumber pendanaan di samping penerimaan pajak reguler dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan usulan tersebut datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara. (ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menaikkan target setoran dividen dari perusahaan pelat merah menjadi Rp43 triliun pada 2018 mendatang. Angka tersebut bertambah Rp2 triliun dibandingkan target 2017 sebesar Rp41 triliun, yang juga naik dibandingkan realisasi 2016 sebesar Rp38 triliun.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan usulan tersebut datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara.

Mengutip permintaan pejabat Kemenkeu, Gatot menyebut saat ini pemerintah tengah membutuhkan dana segar untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akibatnya dividen BUMN diharapkan jadi alternatif sumber pendanaan di samping penerimaan pajak reguler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pertimbangannya karena kebutuhan APBN meningkat," ujar Gatot kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/3).

Berdasarkan catatan redaksi, dari total target dividen 2017 sebesar Rp41 triliun tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp21,08 triliun disumbang dari setoran empat bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), serta PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero).

Sementara dividen sebanyak Rp740,4 miliar atau 1,8 persen disumbang oleh empat perusahaan konstruksi pelat merah yakni PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero), PT Waskita Karya Tbk (Persero), dan PT Wijaya Karya Tbk (Persero).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasa Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaid mengatakan usulan besaran setoran dividen emiten pelat merah merupakan wewenang pemerintah sebagai pemegang saham.

Ia menyebut saat ini otoritas masih melakukan kajian terkait batasan dividen pay out ratio yang bisa bisa diberikan oleh emiten.

"Dilihat dulu, akan kami kaji, kami mendengarkan pendapat dari industri. Kalau industri katakan tidak perlu diatur, ya kita lihat manfaatnya," ujar Nurhaida.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER