MUI Terbitkan Lima Fatwa Baru untuk Bisnis Bank Syariah

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 14:23 WIB
Dewan Syariah Nasional MUI telah merilis fatwa yang terdiri dari lima fatwa perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.
Dewan Syariah Nasional MUI telah merilis fatwa yang terdiri dari lima fatwa perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Fatwa tersebut terdiri dari lima fatwa terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa tersebut menjadi kepastian yang diberikan oleh regulator atas perkembangan produk dan jasa perbankan syariah yang semakin pesat.

"Kami sambut baik diluncurkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru. Terutama beberapa fatwa sudah menjadi kebutuhan mendasar dan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Indonesia ke depan," ujar Imam, Selasa (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa fatwa perbankan yang disosialisasikan antara lain fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzummah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah.

Kemudian, fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, serta fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyakarah dan wakalah bil istitsmar.

Imam menjelaskan, fatwa soal PPR inden nantinya memungkinkan bank mendanai proyek-proyek yang masih dalam proses blue print. Bank syariah pun dimungkinkan sudah bisa masuk sejak pertama kali proyek ini dideklarasikan untuk dapat pendanaan.

"Ini bisa dilakukan untuk proyek-proyek swasta, pemerintah dan BUMN. Saat ini mungkin terbatas, baru skala relatif kecil," ujar Imam.

Meski terbilang kecil, fatwa ini menurut Imam mampu menjamin bank suariah masuk ke dalam proyek infrastruktur dalam waktu dekat. Adapun pipeline yang sudah terancang yakni pendanaan proyek infrastruktur PT PLN (Persero) dengan skema sindikasi syariah senilai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.

"Ke depan, dengan fatwa itu kita bisa diterapkan pada model KPR inden,"jelasnya.

Ia berharap dengan fatwa-fatwa tersebut, DSN MUI dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam membuat inovasi terbaru.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER