BI Dorong 116 Bank Jualan Sertifikat Deposito

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 10:47 WIB
Sampai Maret 2017 baru ada 13 bank yang menerbitkan sertifikat deposito senilai Rp20,25 triliun.
Sampai Maret 2017 baru ada 13 bank yang menerbitkan sertifikat deposito senilai Rp20,25 triliun. (REUTERS/Fatima El-Kareem)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) membidik keikutsertaan 116 bank yang ada di dalam negeri untuk menerbitkan dan memperdagangkan sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) sebagai salah satu instrumen yang menguntungkan di pasar keuangan.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengungkapkan, potensi penerbitan sertifikat deposito sangat besar. Hal ini terlihat dari nilai penerbitan sertifikat deposito dari 13 bank yang telah mencapai Rp20,25 triliun per Maret 2017.

Bahkan, Nanang bilang, dalam waktu dekat ada tiga bank yang akan menerbitkan sertifikat deposito dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,4 triliun. Meski begitu, Nanang enggan menyebut bank mana saja yang akan menerbitkan sertifikat deposito itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dari realisasi penerbitan, potensi perbankan untuk menerbitkan pun kerap mendukung. Ini terlihat dari likuiditas perbankan yang dinilainya tengah baik dan bisa lebih baik dengan menerbitkan sertifikat deposito.

BI Dorong 116 Bank Jualan Sertifikat Deposito(Antara Foto/Wahyu Putro A)


"Kita ada 116 bank yang kalau didorong untuk menerbitkan NCD pasti akan lebih besar (nilai) penerbitannya," kata Nanang di kantornya, Kamis (23/3).

Namun begitu, BI tak ingin perbankan hanya sampai pada menerbitkan sertifikat deposito saja. Lebih dari itu, diharapkan perbankan juga memperdagangkannya di pasar keuangan.

Sebab, dari nilai penerbitan sertifikat deposito yang telah menyentuh angka Rp20,25 triliun tersebut, baru sekitar Rp5 miliar yang diperdagangkan di pasar keuangan. Artinya, baru 0,02 persen yang diperdagangkan.

Padahal, memperdagangkan sertifikat deposito, sambung Nanang, dapat menguntungkan perbankan. Di mana perbankan dapat mengelola asetnya dengan instrumen yang beragam sehingga tak menggunakan instrumen yang itu-itu saja.

Misalnya, selama ini pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih didominasi pada simpanan berjangka dengan nilai sekitar Rp2.160,7 triliun. Kemudian, di tempat kedua, dalam bentuk penerbitan surat berharga sekitar Rp1.242 triliun.

"Dengan sertifikat deposito, pinjam meminjam antar bank sekarang bisa dengan jual beli instrumen. Ini makin beragam," terang Nanang.

Untuk itu, BI mengharapkan agar perbankan dalam negeri tertarik untuk menerbitkan sertifkat deposito dengan mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bila ingin memperdagangkan sertifikat deposito, perbankan harus mendaftarkan diri ke BI.

Manfaat Ganda

Tak hanya bagi perbankan, BI melihat, penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito turut menguntungkan investor yang membeli instrumen juga menguntungkan sisi moneter negara.

Bagi investor, sertifikat deposito dapat diperjual-belikan setiap saat. Nanang menyebut, hal ini jauh lebih menguntungkan dan aman bagi investor dibandingkan dengan menyimpan dana di deposito berjangka.

"NCD juga memiliki bunga menarik, tentunya mereka bisa jual setiap saat di pasar sekunder. Dengan transaksi yang aktif, tentu pembentukan harga di pasar uang jadi lebih efisien," jelas Nanang.

Bila transaksi jual-beli sertifikat deposito telah efektif, imbasnya, sambung Nanang, akan ke sisi moneter, yakni ke pembentukan suku bunga yang lebih merata dan strukturnya lebih baik serta efisien.

"Ini nantinya membuat adanya ketahanan sistem keuangan dan pendanaan perekonomian nasional," tutup Nanang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER