Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli waris Mantan Menteri Perindustrian era Presiden Soeharto, (Alm) Abdoel Raoef Soehoed menilai penyerahan aset PT Aldevco kepada Pemerintah Indonesia dilakukan secara tidak sah. Pasalnya, para ahli waris mengaku tidak dilibatkan, sedangkan aset tersebut masih dalam sengketa.
Ahli waris dari Abdoel Raoef Soehoed yang menentang penyerahan aset tersebut adalah Conny Zahara Gandoimah, Syarif Anwar Soehoed, dan Sheffik Soehoed.
Kuasa hukum ahli waris, Anita Kolopaking menyatakan, penyerahan aset PT Aldevco oleh Middyningsih pada 7 Maret 2017 tersebut terjadi di tengah permasalahan kepemilikan perusahaan, dan sedang disengketakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses perkaranya sedang dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung dan dalam waktu yang bersamaan dengan adanya permohonan ijin untuk menyelenggarakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Aldevco yang dimohonkan oleh ahli waris," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).
Ia menyebut Middyningsih melakukan penyerahan aset dengan berlindung menggunakan Surat Pernyataan dan Akta Wasiat almarhum A. R. Soehoed, tanpa melibatkan satupun ahli warisnya.
"Entah bagaimana caranya almarhum Abdoel Raoef Soehoed membuat akta wasiat tersebut dimana kemudian dalam akta wasiat tersebut almarhum menunjuk Middyningsih selaku pelaksana wasiat, sehingga sangatlah beralasan bagi ahli waris untuk meragukan akta wasiat tersebut," kata Anita.
Sebelumnya, pemerintah resmi mendapat 100 persen saham dan aset dari PT Aldevco yang sebelumnya merupakan aset atas nama Abdoel Raoef Soehoed sebanyak 624 lembar saham dengan nilai saham Rp1 juta per lembar dan satu lembar saham atas nama Trenggana.
Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih mengatakan, pengembalian seluruh aset dan saham perusahaan kepada pemerintah dilatarbelakangi oleh surat wasiat dari (Alm) AR Soehoed yang ditulis pada 2011 silam di depan notaris agar menyerahkan kembali kepada pemerintah.
"Dengan surat pernyataan dari AR Soehoed, dinyatakan bahwa pemilik yang sesungguhnya bagi seluruh saham yang tercatat atas nama Middyningsih 624 lembar di PT Aldevco dan satu lembar saham atas nama Trenggana adalah milik Pemerintah Republik Indonesia," kata Middy saat penyerahan.