Sekretaris Perusahaan Mandiri Rohan Hafas mengatakan, bank pelat merah itu tidak memberikan tenggat waktu dalam menghentikan sementara pemberian fasilitas kredit. Pasalnya saat ini Mandiri masih menanti hasil negosiasi bisnis antara manajemen Freeport dengan pemerintah Indonesia.
"Kami tidak kasih waktu, karena kami tidak ingin mencampuri negosiasi Freeport," ujar Rohan, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Outstanding-nya cukup besar, sekitar Rp600 miliar di Freeport, itu seluruh karyawan yang ngambil KPR, mobil, apapun," katanya.
Pasalnya, dalam penilaian kredit perbankan, PHK membuat beban risiko debitur menjadi lebih tinggi akibat kehilangan sumber pendapatan, dan hal ini berdampak pada kemampuan debitur untuk melunasi kewajibannya.
"Sementara di-hold, jadi kalau ada yang minta kredit rumah atau mobil baru enggak kami berikan. Kalau sumber pembayarannya gajinya sudah ada dan jelas, yang sudah berjalan ya enggak apa-apa, itu lah risiko bisnis, force majeur," ujarnya.