Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menutup pekan terakhir program pengampunan pajak atau
tax amnesty yang akan berakhir Jumat (31/3) mendatang.
Hal tersebut berbeda dengan penutupan dua periode pengampunan pajak sebelumnya, di mana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selalu melakukan persiapan khusus demi merayu lebih banyak wajib pajak (WP) ikut program tersebut.
"Sama saja seperti periode sebelumnya. Saya berharap WP yang belum menggunakan
tax amnesty silakan menggunakannya, komunikasi akan terus dilakukan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Sri Mulyani tetap berharap agar keikutsertaan WP di Maret ini bergairah. Hanya saja, gairah itu tak sekedar datang dari
tax amnesty, namun melalui kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 yang harus dilaporkan WP paling lambat pada Maret ini.
"Maret ini bersamaan dengan penyampaian SPT 2016. Kalau memang belum pernah sampaikan SPT dengan benar, tentu saja pilihannya
tax amnesty atau pembetulan SPT," jelas Sri Mulyani.
Dengan begitu, Sri Mulyani meyakini laporan penerimaan pajak di Maret ini bisa sedikit terdongkrak. Sebab, tentu banyak potensi penerimaan pajak dari pelaporan sejumlah harta baru yang lewat dari 2015 belum dilaporkan oleh WP.
Sehingga, otomatis, melalui pelaporan SPT 2016, seluruh harta yang belum didaftarkan ke DJP bisa dikenakan pajak mulai tahun ini.
Berdasarkan data terakhir dari DJP Kemenkeu, total harta yang dilaporkan sejak periode pertama hingga terakhir berjumlah sebesar Rp4.640 triliun yang didapat dari 813.530 WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).
Dari total harta tersebut, sebnayak Rp3.467 triliun merupakan deklarasi harta dari dalam negeri, Rp1.027 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp146 triliun dari repatriasi serta uang tebusan sebesar Rp108 triliun.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan, sebanyak Rp87,7 triliun datang dari WP orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp13,2 triliun dari WP badan non UMKM, Rp6,86 triliun dari WP orang pribadi UMKM, dan sisanya, Rp494 miliar dari WP badan UMKM.