Kewajiban Lelang Gula Belum Cukup Tahan 'Rembesan' Impor

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 22:28 WIB
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menilai kebijakan tersebut masih harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah sesuai kebutuhan industri.
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menilai kebijakan tersebut masih harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah sesuai kebutuhan industri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai, diwajibkannya perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas belum cukup untuk menyetop rembesan gula impor di pasaran.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin mengatakan, dengan menggunakan kode batang elektronik pada pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah memang akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

"Dengan kebijakan itu diharapkan bisa meminimalisir rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. Karena dengan adanya e-barcode pada karung gula akan dengan mudah diketahui siapa pemilik gula tersebut," kata Nur seperti dilansir dari Antara, Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengapresiasi, Nur menilai kebijakan tersebut masih harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah sesuai kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri.

"Karena faktanya, pada tahun-tahun lalu selalu ada rembesan gula rafinasi di pasar konsumen. Jika yang diatur hanya penjualan, sementara impor tidak dibatasi, maka tetap akan ada yang bocor," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa gula kristal rafinasi yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang bertujuan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi.

Untuk mengatur hal tersebut, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Dalam pelaksanaan lelang, Menteri Perdagangan akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan itu juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.

Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi tersebut juga dapat diakses secara realtime dan online.

Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER