BI Haramkan Toko Emas dan Biro Wisata Berjualan Valas

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 13:02 WIB
Bank sentral juga memperketat pengawasan terhadap money changer dan memastikan penukaran mata uang hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin.
Bank sentral juga memperketat pengawasan terhadap money changer dan memastikan penukaran mata uang hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Semarang, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menegaskan toko emas dan pelaku usaha agen perjalanan tidak diperkenankan melakukan jual beli valuta asing (valas) kepada pelanggannya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean menjelaskan, pada dasarnya kedua jenis usaha tersebut tidak mengantongi izin sebagai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer yang dikeluarkan oleh bank sentral.

"Tidak boleh mereka harus membuat PT khusus yang bergerak di bidang KUPVA, fungsinya hanya untuk jual beli bank notes atau uang kertas asing," ujar Eni di Semarang, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eni mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan BI, banyak ditemukan toko emas maupun agen perjalanan yang secara terang-terangan melakukan jual beli valas.

BI mencatat kegiatan usaha money changer Bukan Bank (BB) banyak ditemukan di sebagian besar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. Sedangkan kegiatan money changer yang dilakukan oleh toko emas banyak ditemukan di Pulau Sumatera atau 87 persen dari kegiatan jual beli valas di pulau tersebut,

"Tak hanya izin dalam bentuk badan hukum PT, pelaku usaha juga harus mengantongi izin untuk transfer dana, kalau mau transfer dana, dia harus mengajukan izin untuk transfer dana," jelasnya.

Bank sentral juga akan memperketat pengawasan terhadap money changer dan memastikan penukaran mata uang hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin untuk itu.

BI Haramkan Toko Emas dan Biro Wisata Berjualan ValasMoney changer di Jakarta. (ANTARA FOTO/Gunawan Wibisono)


Sebelumnya, kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2015.

Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER