Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai Selasa (28/3) kemarin jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru mencapai 7,2 juta WP.
Angka tersebut merefleksikan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini di angka 35,69 persen. Tentu saja jika jumlah WP terdaftar yang wajib lapor SPT sama dengan angka 2016 silam sebesar 20,17 juta WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mencatat, dari 7,2 juta WP yang sudah melaporkan SPT-nya, sebanyak 5,9 juta diantaranya melaporkan lewat e-filing alias melaporkan SPT secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masyarakat sudah banyak yang meninggalkan cara manual. Sangat bagus banyak yang migrasi dari manual ke e-filing, karena sangat praktis, dan beban petugas pajak di KPP berkurang," jelas Yoga, Rabu (29/3).
Meski baru mencapai 35,69 persen, rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Angka yang sudah masuk SPT 7,2 juta per kemarin. Sementara tahun lalu, kalau dihitung periode yang sama baru terkumpul 5,5 juta," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal.
Yon memperkirakan, jumlah WP yang melaporkan SPT akan terus melonjak sampai 31 Maret 2017 mendatang. Alias batas waktu terakhir pelaporan SPT setiap tahun.
Bahkan, Kemenkeu sudah merestui DJP untuk memperpanjang periode pelaporan SPT tahun ini sampai 21 April 2017. Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak yang kebetulan juga berakhir pada 31 Maret 2017.
“Di hari-hari terakhir kami yakin akan ada tambahan laporan yang cukup tinggi,” kata Yon.