Menkeu Desak Petugas Pajak Jalankan Tiga Prosedur Pemeriksaan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2017 21:55 WIB
Pertama, menindak tegas wajib pajak yang berupaya menyuap. Kedua, melakukan pemeriksaan di kantor pajak, dan ketiga memeriksa data berdasarkan sistem.
Pertama, menindak tegas wajib pajak yang berupaya menyuap. Kedua, melakukan pemeriksaan di kantor pajak, dan ketiga memeriksa data berdasarkan sistem. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar jajaran petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan tiga prosedur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty). Pertama, memeriksa dan menindak tegas para wajib pajak yang berupaya menyuap petugas untuk memanipulasi pembayaran kewajibannya. Ia bahkan meminta petugas pajak yang menemukan praktik kotor tersebut merekam dan melaporkan.

Kedua, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu meminta, para petugas pajak untuk memeriksa wajib pajak di kantor pajak, bukan mengadakan pertemuan dengan wajib pajak di suatu tempat, semisal restoran atau kafe. "Kalau di kantor pajak, di situ akan dimonitor. Ada etikanya, kami menggunakan CCTV, kami juga bisa mengecek apa angka yang disampaikan adalah angka yang berasal dari sistem, bukan yang berasal dari wajib pajak," ujarnya, Senin (27/3).

Ketiga, petugas pajak memeriksa data perpajakan wajib pajak berdasarkan data yang diperoleh dari sistem. Dari data tersebut, petugas pajak harus bisa membuktikan kepada wajib pajak bahwa angka tersebut benar adanya, sehingga bukan memeriksa atas dasar angka yang diklaim sepihak oleh wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani berharap, para jajaran petugas pajak mampu mengikuti dan menjalankan aturan yang telah dirumuskan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja petugas pajak tersebut.

"Kami sampaikan ini adalah sesuatu yang basisnya diatur dalam Undang-undang. Ini bukanlah bisnis underground. Para pejabat yang memungut pajak, bukan karena dia mau ambil untuk dirinya sendiri tapi atas nama negara," tegas dia.

Sri Mulyani juga menitipkan pesannya kepada wajib pajak agar tidak takut untuk datang langsung ke sejumlah kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, ia juga mengimbau, agar wajib pajak tidak coba-coba menyuap para petugas pajak dan bersekongkol dengan petugas pajak.

"Kami berharap, mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak. Jadi, jangan keberatan atau takut untuk datang ke kantor pajak," kata Sri Mulyani.

Adapun dalam sidaknya, Sri Mulyani menuturkan, hanya ingin memantau pelaksanaan tax amnesty pada pekan terakhir. Ia menyebut, sempat berbincang langsung dengan sejumlah wajib pajak yang mengantri, baik wajib pajak langsung maupun perwakilan wajib pajak yang diutus untuk melaporkan hartanya.

"Kami pantau persiapan dan pelaksanaan. Kami lihat dari sisi wajib pajak, ada lebih dari 1.000 wajib pajak. Lalu, dari sisi DJP untuk melihat kapasitas (pelayanan)," terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pelaksanaan tax amnesty periode III akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Adapun hingga saat ini, total harta yang dilaporkan berjumlah Rp4.660 triliun dengan komposisi harta deklarasi dalam negeri sebanyak Rp3.486 triliun, deklarasi luar negeri sebanyak Rp1.028 triliun, repatriasi sebanyak Rp146 triliun, dan uang tebusan Rp109 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER