Sri Mulyani Beberkan Alasan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 14:48 WIB
Menurut Sri Mulyani, anak buahnya di kantor pelayanan pajak pasti akan kewalahan jika batas waktu pelaporan SPT tidak dimundurkan hingga 21 April 2017.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan alasan mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahun Pajak 2016.

Menurut Sri Mulyani, anak buahnya di seluruh kantor pelayanan pajak pasti akan kewalahan jika batas waktu pelaporan SPT tidak dimundurkan hingga 21 April 2017 dari sebelumnya 31 Maret 2017.

Pasalnya di saat yang bersamaan, seluruh fiskus sibuk mengurus Wajib Pajak (WP) yang ingin ikut dalam periode terakhir program pengampunan pajak yang juga berakhir akhir bulan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani Beberkan Alasan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT(CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

"Jadi kami beri perpanjangan agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty masih memiliki waktu untuk selesaikan SPT 2016," ujar Sri Mulyani di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3).

Oleh karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memberikan prioritas bagi WP yang ingin ikut tax amnesty.

"Tax amnesty tetap selesai 31 Maret, sedangkan penyerahan SPT pribadi kami beri perpanjangan sampai 21 April," katanya.

Sebelumnya DJP Kemenkeu memastikan bakal memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahun Pajak 2016. Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.

Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perpanjangan waktu, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.

Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER