Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan pembukaan data transaksi kartu kredit nasabah, yang diharapkan pemerintah dapat diberikan oleh 22 bank atau lembaga penerbit kartu kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menilai pengawasan baru akan berjalan apabila pemerintah telah menyiapkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang menjadi landasan hukum untuk keterbukaan informasi tersebut.
"Begitu ada Perppu-nya nanti pengawasan jalan dengan sendirinya karena ada aturannya, ada landasannya. Jadi, bank harus mengikuti. Nanti kalau sudah keluar Perppu-nya kita lihat," ujar Nelson di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Nelson enggan merinci langkah pengawasan pelaksanaan pembukaan data transaksi nasabah tersebut.
Di sisi lain, pelaksanaan pembukaan data transaksi nasabah oleh perbankan dan pengawasan dari OJK disebutnya baru berjalan efektif pada 2018 mendatang. Tahun di mana Indonesia mulai masuk ke dalam sistem keterbukaan informasi secara otomatis di sektor keuangan (
Automatic Exchange of Informations/AEoI).
Sedangkan pembentukan Perppu AEoI sebagai landasan hukum pelaksanaan dua kebijakan tersebut paling lambat harus rampung pada Mei mendatang atau sesuai dengan komitmen Indonesia dalam forum negara-negara G20 pada beberapa waktu lalu. Sebab, kelayakan Indonesia untuk menerapkan sistem ini dinilai dari adanya Perppu dan batas waktunya pada Juni tahun ini.
 Ilustrasi kartu kredit. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Karena Undang-Undang (UU) Perbankan masih terkait dengan kerahasiaan bank, itu tidak bisa diubah dalam waktu dekat. Maka ada rencana mengeluarkan Perppu," imbuh Nelson.
Kepatuhan BankBersamaan dengan efektifnya pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut, barulah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dapat mengakses data transaksi nasabah perbankan, baik di dalam maupun luar negeri sembari menyamakan dengan rekam data perpajakan wajib pajak.
Nelson menjamin dengan Perppu, tentu pelaksanaan pembukaan data transaksi nasabah perbankan harus dipatuhi oleh seluruh perbankan sehingga dipastikannya tidak ada perbankan yang menolak aturan tersebut.
"Begitu ada Perppu mana ada perbankan yang tidak mengikuti? Perppu itukan setara dengan UU. Perbankan pasti 'manut' dengan UU,” tekannya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-119/PJ.10/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017 meminta 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah.
Adapun data nasabah yang diminta DJP merupakan data pokok pemegang kartu kredit periode Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode data Juni 2016 sampai Maret 2017.
"Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian data tersebut akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Lusiani seperti dikutip dari surat tersebut.
Namun begitu, dengan rencana ini, DJP meminta nasabah tak perlu khawatir dengan rencana ini. Sebab, data kartu kredit hanya untuk kepentingan perpajakan yang dijaga kerahasiaannya.
"Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut amnesti dan sudah membayar pajak serta melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dengan benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama.