Semarang, CNN Indonesia -- Bank Indonesia mensinyalir industri perbankan dalam negeri akan segera mematuhi batas atau capping suku bunga kartu kredit yang diatur oleh bank sentral.
Eni V Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan, regulator akan memastikan bahwa implementasi batas atau capping bunga kartu kredit maksimal 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun akan dilakukan mulai Juni 2017.
Ia mengatakan, saat ini pihak perbankan yang menjadi penerbit kartu kredit tengah mempersiapkan sistem infrastruktur untuk implementasi penyesuaian bunga kartu kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami masih memantau kesiapan perbankan. Sekarang bank menyiapkan sistem untuk comply," ujarnya di Semarang, Kamis (30/3).
Eni pun menyebutkan, pihaknya terus memantau dan melakukan diskusi dengan perbankan perkembangan masa transisi sampai menuju tenggat penyesuaian penurunan bunga kartu kredit itu selesai pada Juni 2017.
“Sejauh ini tidak ada hambatan, sebenarnya kan rencana penurunan ini sebuah rencana jangka panjang sejak 2012 dibentuk pembatasan suku bunga kartu kredit. Jadi, saya rasa semua bank penerbit kartu kredit bisa menyesuaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menyebut, aturan tersebut nantinya akan memberikan dampak positif kepada para nasabah. Dengan batasan bunga, permintaan penerbitan kartu kredit akan bergairah.
"Kami harapkan dengan penurunan suku bunga banyak nasabah yang nyaman menggunakan kartu kredit sehingga akan menstimulasi pertumbuhan kartu kredit nantinya," katanya.
Berdasarkan data terakhir OJK, suku bunga kredit konsumsi industri perbankan di akhir 2016 sebesar 13,59 persen, tertinggi ketimbang segmen kredit modal kerja dan kredit investasi.