Bank Indonesia Ultimatum 783 Money Changer Ilegal

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 15:10 WIB
Bank Indonesia memberi ultimatum kepada usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang belum berizin, untuk mengurus izin usaha hingga 7 April.
Bank Indonesia memberi ultimatum kepada usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang belum berizin, untuk mengurus izin usaha hingga 7 April. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Semarang, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memberi ultimatum kepada 783 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang belum berizin atau ilegal, untuk mengurus izin usaha hingga 7 April nanti.

Batas waktu tersebut diberikan oleh bank sentral untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengatakan, dari 783 KUPVA ilegal tersebut, sebanyak 44 telah mengajukan izin dan 59 KUPVA BB baru menyatakan berminat mengajukan izin.

“Artinya 680 KUPVA BB ini belum jelas. Mau ditutup, mau dibuka atau bagaimana?” kata Eni di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, (29/3).

KUPVA atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing

BI menemukan money changer ilegal tersebut banyak ditemukan di Pulau Jawa atau sekitar 51 persen. Sementara lainnya tersebar di Pulau Sumatera sebanyak 184, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 90, Kalimantan 82, dan Sulampua 11.

Mayoritas dari jumlah yang belum berizin tersebut, merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu atau perseorangan.

"Dari aturan kami tidak diperkenankan usaha ini perorangan karena harus jelas tanggung jawabnya. Ada unsur perlindungan konsumen, bahwa kalau ada masalah harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Apabila setelah 7 April 2017, money changer ilegal tersebut tidak kunjung mengajukan izin, maka BI bekerjasama dengan aparat hukum akan melakukan penegakan hukum seperti menghentikan kegiatan usaha KUPVA BB yang tidak berizin.

Menurut Eni, bank sentral juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkumham, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mal, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin.

"Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin," jelas Eni.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyebut penindakan money changer ilegal sangat diperlukan. Pasalnya, kegiatan usaha money changer kerap dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba, perdagangan manusia, hingga terorisme.

"Kita tahu money changer tersebar dan ada dimana-mana , kalau kita tidak bisa mengidentifikasi, sungguh suatu hal yang berbahaya dan secara sistematis bisa berpengaruh kepada perekonomian," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER