Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan tentang tata cara pelaporan berkala harta repatriasi program amnesti pajak.
Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Beleid ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi pada tanggal 29 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid tersebut menegaskan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun, sejak harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.
"Kewajiban penyampaian laporan; pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah diterbitkan Surat Keterangan," dikutip dari Pasal 3 Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, Kamis (30/3).
 Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). |
Hasil Pengembangan InvestasiSesuai pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017, laporan itu mencantumkan informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Laporan itu disampaikan setiap tahun oleh , selama tiga tahun berturut-turut. Paling lambat, laporan disampaikan saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Artinya, bagi WP pribadi, penyampaian laporan tahun pertama adalah 31 Maret 2018. Kemudian, penyampaian laporan tahun kedua adalah 31 Maret 2019 dan ketiga 31 Maret 2020.
Sementara, bagi WP badan, penyampaian laporan tahun pertama adalah 30 April 2018, tahun kedua 30 April 2019, dan tahun ketiga 30 April 2020.
Penyampaian laporan harus ditandatangani oleh WP orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; atau pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan. Jika WP menunjuk kuasa, kuasa yang ditunjuk harus melampirkan surat kuasa.
Lebih lanjut, laporan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar secara langsung. Jika disampaikan
melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dokumen bisa disampaikan melalui dokumen elektronik.
Lebih lanjut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar melakukan pengawasan atas penyampaian laporan WP, penempatan Harta tambahan, dan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan.
Jika WP mangkir menyampaikan laporan sampai batas waktu terakhir, KPP tempat WP terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan.
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan, WP harus menyampaikan tanggapan dan/atau laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan.
Jika WP tidak menyampaikan surat tanggapan dan/atau laporan, DJP berhak melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait.
Sebagai informasi, per siang ini, Kamis (30/3), DJP mencatat komitmen harta repatriasi peserta amnesti pajak baru mencapai Rp146 triliun atau 14,6 persen dari target yang digadang-gadangkan sebelumnya Rp1000 triliun.