"Pemeriksa dilarang berhubungan atau merangkap pekerjaannya untuk bertemu (dengan wajib pajak) di luar kantor. Jadi, nanti di kantor pajak ada CCTV dan rekaman yang mengawasi," ujar Ken di kantor Kemenkeu, Senin (27/3).
Berdasarkan prosedur pemeriksaan, DJP Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki DJP. Apabila data pajak tak lengkap, DJP akan memberikan surat pemeriksaan kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan mengundang langsung wajib pajak ke kantor pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila wajib pajak menolak untuk diperiksa langsung di kantor pajak, Ken menegaskan bahwa DJP bisa saja menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak dalam bentuk penyidikan tanggungan pajak.
Setelah itu, DJP akan memroses sejumlah data tersebut, sehingga bila ditemukan kekurangan pembayaran pajak akan ditagihkan kepada wajib pajak beserta dengan denda yang harus dibayarkannya sesuai dengan ketentuan.
Hanya saja, Ken memastikan, usai pemeriksaan data pajak tersebut, DJP tak akan serta merta membeberkan nama-nama wajib pajak yang masih belum menunaikan kewajiban pajaknya. Pasalnya, hal tersebut dilindungi oleh UU.