Pasalnya, wajib pajak (WP) yang memiliki dana tidak kunjung merealisasikan janjinya mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya masih terus menagih komitmen WP yang sebelumnya berniat memindahkan uangnya di luar negeri ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menyarankan, jika WP tidak jadi memulangkan dananya ke Indonesia maka mereka bisa mendeklarasikan asetnya di luar negeri dengan membayar uang tebusan sesuai tarif pengampunan pajak yang berlaku.
Suryo mencatat dari Singapura jumlah duit yang direpatriasi mencapai Rp84,52 triliun, Cayman Islands Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Islands Rp6,58 triliun, dan China Rp3,65 triliun.
Lalu untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih di urutan pertama dengan Rp751,19 triliun, Virgin Islands Rp76,92 triliun, Hong Kong Rp56,27 triliun, Cayman Islands Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun.