Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan duit repatriasi sebesar Rp29 triliun gagal mudik ke Indonesia sampai program pengampunan pajak berakhir bulan ini.
Pasalnya, wajib pajak (WP) yang memiliki dana tidak kunjung merealisasikan janjinya mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya masih terus menagih komitmen WP yang sebelumnya berniat memindahkan uangnya di luar negeri ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mereka tidak mau menyampaikannya ke kami. Dari Rp141 triliun komitmen sampai periode kedua kemarin, di kita baru ada Rp112 triliun. Sehingga ada Rp29 trilun yang kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan,” kata Yoga, Rabu (29/3).
Yoga menyarankan, jika WP tidak jadi memulangkan dananya ke Indonesia maka mereka bisa mendeklarasikan asetnya di luar negeri dengan membayar uang tebusan sesuai tarif pengampunan pajak yang berlaku.
"Mereka punya kesempatan dengan mendeklarasikan harta luar negeri saja. Tetapi memang harus menambah uang tebusan," tegasnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mencatat repatriasi dan deklarasi harta terbanyak milik warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri berasal dari lima negara.
Suryo mencatat dari Singapura jumlah duit yang direpatriasi mencapai Rp84,52 triliun, Cayman Islands Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Islands Rp6,58 triliun, dan China Rp3,65 triliun.
Lalu untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih di urutan pertama dengan Rp751,19 triliun, Virgin Islands Rp76,92 triliun, Hong Kong Rp56,27 triliun, Cayman Islands Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun.