Perbankan Tagih Perppu AEoI Sebelum Setor Data Kartu Kredit

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 15:12 WIB
Perbankan menyatakan membutuhkan landasan hukum yang jelas berupa aturan-aturan yang merinci terkait pembukaan data transaksi nasabah tersebut.
Perbankan menyatakan membutuhkan landasan hukum yang jelas berupa aturan-aturan yang merinci terkait pembukaan data transaksi nasabah tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengimbau 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyiapkan dan membuka data transaksi kartu kredit nasabah.

Hal itu terkait sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Informa​​tion/AEoI) yang akan dijalankan pada 2018 mendatang.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyatakan perbankan membutuhkan landasan hukum yang jelas berupa aturan-aturan yang merinci terkait pembukaan data transaksi nasabah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada suatu peraturan yang mendukung yang sangat kuat karena ini menyangkut masalah keuangan perbankan dan masalah kepercayaan kepada nasabah," ujar Maryono usai rapat dengar dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/3).

Adapun landasan hukum yang kuat tersebut setara dengan Undang-undang (UU) atau yang saat ini tengah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur ketentuan pelaksanaan AEoI.

Bila Perppu AEoI telah ada, sambung Maryono, barulah perbankan melihat setiap perubahan aturan yang dituangkan dalam Perppu tersebut dan perbankan memetakan langkah sosialisasi kepada nasabah.

Di samping itu, Maryono menginginkan agar pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas langsung industri keuangan turut memberikan pedoman mengenai perubahan hingga jalannya pelaksanaan pembukaan data transaksi nasabah tersebut.

"Saya kira itu harus ada keputusan peraturan yang perlu kita perbaiki sehingga butuh bantuan dari OJK dan pemerintah," imbuh Maryono.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Achmad Baiquni menilai, dukungan terhadap langkah yang akan diambil pemerintah tersebut harus terlebih dahulu melihat berbagai peraturan yang dirumuskan dalam Perppu AEoI.

Perbankan Tagih Perppu AEoI Sebelum ​Setor Data Kartu KreditDirut BNI Achmad Baiquni. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)

"Ini sedang kami kaji dulu mengenai Perppu-nya, mengenai data kerahasiaan bank. Nah, kami belum lihat seperti apa, tapi kemungkinan untuk nasabah-nasabah asing yang ada di kita," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Oleh karenanya, BNI melihat bahwa hal yang pertama kali perlu diselesaikan adalah merampungkan susunan Perppu AEoI terlebih dahulu. Sehingga perbankan sebagai pihak yang dituju oleh Perppu dan kebijakan AEoI tersebut bisa mengetahui dengan jelas terkait aturan membuka data transaksi nasabah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER