Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank OCBC NISP Tbk tercatat sukses mengantongi dana repatriasi sebesar Rp8,44 triliun dari gelaran pengampunan pajak yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Adapun, untuk uang tebusan, bank yang terafiliasi dengan OCBC Group yang bermarkas di Singapura tersebut, membukukan sebesar Rp2,2 triliun.
Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, jumlah tersebut disetor oleh sekitar 13.000 wajib pajak yang menjadi nasabah perseroan. Jumlah itu hasil perhitungan terakhir pada Rabu, 29 Desember 2017.
"Untuk uang tebusan Rp2,2 triliun dan repatriasi Rp8,44 triliun, dengan komposisi penempatan dana terbesar masih di dana pihak ketiga (DPK), terutama dalam bentuk deposito berjangka," ujarnya, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ta
Dana repatriasi dan uang tebusan yang dihimpun perseroan itu sedikit banyak berkontribusi terhadap banjirnya likuiditas OCBC NISP. Buktinya, DPK perseroan melesat hingga 33 persen per Februari 2017 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"DPK tumbuh tinggi salah satunya karena tax amnesty (pengampunan pajak). Secara year on year, naik 33 persen, dan year to date tumbuh 11 persen," terang Parwati.
Adapun, Direktur OCBC NISP Hartati menambahkan, loan to deposit ratio (LDR) perseroan sebesar 81%. Diharapkan, LDR tahun ini mencapai 90%.
Mengutip data DJP Kemenkeu, per akhir Maret 2017, total dana repatriasi yang berhasil terkumpul sebesar Rp 146 triliun, dengan uang tebusan tembus Rp 125 triliun.