Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan, jumlah tersebut disetor oleh sekitar 13.000 wajib pajak yang menjadi nasabah perseroan. Jumlah itu hasil perhitungan terakhir pada Rabu, 29 Desember 2017.
"Untuk uang tebusan Rp2,2 triliun dan repatriasi Rp8,44 triliun, dengan komposisi penempatan dana terbesar masih di dana pihak ketiga (DPK), terutama dalam bentuk deposito berjangka," ujarnya, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPK tumbuh tinggi salah satunya karena tax amnesty (pengampunan pajak). Secara year on year, naik 33 persen, dan year to date tumbuh 11 persen," terang Parwati.
Mengutip data DJP Kemenkeu, per akhir Maret 2017, total dana repatriasi yang berhasil terkumpul sebesar Rp 146 triliun, dengan uang tebusan tembus Rp 125 triliun.