Libur Nyepi, Layanan Pajak Tetap Beroperasi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2017 09:19 WIB
Dalam rangka meningkatkan layanan penyampaian SPT dan Amnesti Pajak, DJP dan Kemenkeu tetap membuka layanan pajak di seluruh kanwil, kecuali Bali dan NTB.
ilustrasi: Saat libur Nyepi, kantor pajak tetap membuka layanan pelaporan SPT dan Amnesti pajak. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap membuka layanan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016 dan amnesti pajak, pada Selasa (28/3).

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan hari terakhir program amnesti pajak sama-sama jatuh pada tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

"Dalam rangka meningkatkan layanan penyampaian SPT Tahunan dan Pelayanan Amnesti Pajak Periode III, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan dimaksud pada tanggal 28 Maret 2017," demikian dikutip dari keterangan resmi DJP, Selasa 28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci, layanan akan diberikan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai dari jam 08.00-21.00 waktu setempat.

Selain itu, seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP mulai dari jam 08.00 sd 21.00 waktu setempat, untuk layanan Amnesti Pajak.

Hanya saja, pembukaan layanan ini tidak berlaku untuk Kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram). Hal ini dilakukan karena sebagian besar penduduknya yang beragama Hindu tengah merayakan Hari Raya Nyepi.

Sebagai catatan, per pagi ini, program amnesti pajak telah diikuti oleh 828.891 wajib pajak dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.663,57 triliun. Sementara, jumlah uang tebusan yang diraup baru mencapai Rp108,72 triliun dari target yang sebelumnya digadang-gadangkan, Rp165 triliun.

Sementara, total laporan SPT Tahunan yang telah masuk baru mencapai sekitar 6,2 juta dari 18,16 juta wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER