Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk menambal defisit dana dari program jaminan sosial Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, hingga kini porgram tersebut terus mengalami kekurangan dana sejak pertama kali diluncurkan pada 2014
Di tahun 2014, defisit yang terjadi mencapai Rp3,3 triliun, di tahun 2015 menjadi Rp5,7 triliun, dan di tahun 2016 lalu jadi sebesar Rp9,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani menyebut, jika dana yang dikeluarkan semakin besar dibandingkan pemasukan, pemerintah akan mengambil langkah pengendalian untuk mengatasi defisit ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Puan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario demi perbaikan pembiayaan jaminan kesehatan .
Skenario itu melalui kebijakan-kebijakan peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran, yang didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden, atau amandemen Peraturan Presiden, atau penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
“Namun, terlebih dulu dalam rapat ini saya ingin dengar masukan dari kementerian dan lembaga negara teknis pelaksana Program JKN – KIS ini. Mana skenario yang kita sepakati, baru nanti kita laporkan kepada Bapak Presiden,” papar Puan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/3).
Menjelang tahun 2019, saat di mana populasi Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 Juta Jiwa, maka jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) dapat sebesar 107,2 Juta Jiwa dan peserta non PBI mencapai 147,6 Juta Jiwa.
Dengan demikian, pemerintah akan menghitung ulang antara lain jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat, mulai dari Besaran Iuran, Kolektabilitas Iuran, hingga Bauran Kepesertaan.
Sementara dari sisi pengeluaran akan dihitung kembali Besaran Tarif, Providers Payment Mechanism, Kendali Biaya, dan Efisiensi Operasional. Selain itu, tengah diatur juga penguatan peran Pemerintah Daerah terkait pembiayaan dana kapitasi peserta JKN – KIS di daerah mereka masing-masing (cost sharing)
Dari soal payung hukumnya, pemerintah telah menyiapkan dua opsi, yaitu diterbitkan Pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Atau merevisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit.
“Satu hal yang perlu jadi perhatian kita dari rapat hari ini adalah kita perlu memperkuat peran Pemda terutama soal cost sharing tadi,” pungkasnya.