Baru 70 Persen Penduduk Jadi Peserta BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 16:16 WIB
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh sang pemberi kerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh sang pemberi kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasi kepesertaan masyarakat Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih jauh dari target.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sampai dengan 17 Maret 2017 peserta JKN-KIS telah mencapai 175 juta jiwa dari beberapa segmen kepesertaan.

Ini berarti baru 70 persen penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh sang pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun menagih peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai motor penggerak khususnya dalam keberlangsungan program JSN-KIS yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah Kabinet Presiden Joko Widodo.

"Program JSN-KIS ini merupakan program pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan. Mengingat program ini memiliki prinsip gotong royong maka keikutsertaan setiap warga negara adalah wajib. Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam memperoleh jaminan kesehatan, dan pegawai BUMN juga merupakan bagian dari penduduk Indonesia," ujar Fachmi, Rabu (22/3).

Fachmi mencatat, sampai saat ini terdapat 25 juta peserta pekerja badan usaha baik dari BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta (termasuk keluarga) telah terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS.

Untuk BUMN, sudah terdapat 144 perusahaan BUMN yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan total jumlah peserta bersama anggota keluarga sebanyak 1,24 juta jiwa dimana 491 ribu merupakan pegawai BUMN.

"Kami berharap pemerintah melalui Kementerian BUMN bisa mendorong kepesertaan 100 persen bagi pegawai BUMN dan anggota keluarganya," jelasnya.

Genjot Coordination of Benefit (CoB)

Jika ada pegawai yang terlanjur menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, maka Fachmi menganjurkan pegawai bisa meng-upgrade pelayanan kesehatan non medisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat.

Saat ini, aturan baru CoB tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang dinilai lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.

Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT.

Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

“Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata Fachmi.

"Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT.”

Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER