Hari Terakhir Tax Amnesty, Nomor Antrean Tembus 613

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 10:30 WIB
Ratusan masyarakat membanjiri kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat jelang penutupan masa pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Jumat (31/3).
Ratusan masyarakat membanjiri kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat jelang penutupan masa pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Jumat (31/3). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan masyarakat membanjiri kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat jelang penutupan masa pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Jumat (31/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, nomor antrean peserta amnesti pajak telah mencapai angka 613 pada pukul 09.06 pagi ini. Namun, dari total peserta yang melaporkan hartanya tersebut, mayoritas tidak melaporkan atas diri sendiri, melainkan atas surat kuasa.

Setidaknya, 485 orang mendaftar dengan surat kuasa dan hanya 128 orang yang mendaftarkan untuk diri sendiri. Menurut salah satu pegawai pajak yang ikut mengawal berjalannya pendaftaran amnesti pajak hari ini, sudah beberapa hari terakhir ini memang lebih banyak yang mendaftar dengan surat kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan yang surat kuasa, sudah beberapa hari terakhir ini," kata petugas tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).

Bahkan, beberapa orang dengan surat kuasa tersebut telah mengantre sejak jam 02.00 dini hari untuk mendapat nomor antrean awal. Bila diitung, satu orang dapat mewakili dua WP. Dengan demikian, sudah terdapat sekitar 800 WP yang dilaporkan melalui surat kuasa.

Petugas tersebut menyebut, antrean saat ini sudah terbilang penuh. Sehingga, petugas menyarankan agar peserta selanjutnya dapat mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan alamat WP tersebut terdaftar atau sesuai dengan alamat di NPWP.

"Iya ini kan penuh sekali, jadi kami sarankan untuk ke KPP Pratama agar bisa terlayani juga," imbuhnya.

Menurutnya, agar peserta dapat terlayani dan tidak terlewat hingga 24.00 WIB, maka kuota yang bisa terlayani kemungkinan besar hanya sampai 700 peserta. Meski ini sudah lewat dari kisaran tersebut, petugas tetap berusaha melayani sembari memberikan arahan untuk melaporkan ke KPP Pratama.

Seperti diketahui, ini merupakan periode ketiga dari periode amnesti pajak yang telah dimulai sejak tahun lalu. Di mana pada periode ketiga ini, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah 5 persen dari nilai harta tambahan yang diungkap. Kemudian, tarif tebusan 10 persen dikenakan untuk harta deklarasi.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER