Jakarta, CNN Indonesia --
Para wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) berkukuh untuk melaporkan harta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Alasannya, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dinilai tidak sebaik di kantor pusat.
Tak ayal, pada hari terakhir pelaksanaan program amnesti pajak, antrean calon peserta amnesti pajak membludak di Gedung Mar'ie Muhammad DJP.
Per pukul 3 sore ini, petugas pajak telah membagikan lebih dari 1.500 nomor antrean. Sebanyak 1.280 nomor di antaranya dibagikan kepada pemegang surat kuasa wajib pajak. Sementara sisanya dialokasikan untuk calon peserta yang tidak diwakilkan.
Prawira (47), salah seorang peserta yang datang tanpa diwakilkan, mengungkapkan alasannya memilih ikut amnesti pajak di Kantor Pusat DJP karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Surabaya.
"Saya datang ke KPP di Cengkareng tetapi di sana ditolak. Katanya bukan wilayah mereka," tutur Prawira kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Kemudian, Prawira memutuskan datang sendiri ke Kantor Pusat DJP hari ini sekitar pukul 9 pagi.
"Cukup gampang di sini [Kantor Pusat DJP]. Di KPP saya dengar cukup sulit, bertanya tidak bisa banyak. Di sini bisa panjang lebar jadi jelas dan lega," tutur Prawira.
Pengalaman tak mengenakkan juga dialami Eli (62), seorang pensiunan. Eli mengaku terdaftar di KPP Jatinegara Jakarta Selatan. Namun, pagi tadi ia ditolak di KPP tersebut.
Salah seorang peserta juga mengeluhkan di KPP tempatnya terdaftar, petugas kurang kooperatif dalam membantu jika ada kesalahan dalam pengisian dokumen.
"Kalau di KPP, kalau ada kesalahan saya harus membetulkan sendiri kalau di sini petugasnya membantu, membimbing," jelasnya.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai ketidakseragaman pelayanan yang diberikan mungkin disebabkan oknum petugas sedang capek.
"Harusnya sama. Tidak begitu. Mungkin petugasnya capek," kata Ken.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT